Peradi Minta Pemerintah Jamin Keamanan WNI di Selandia Baru
Berita

Peradi Minta Pemerintah Jamin Keamanan WNI di Selandia Baru

Penembakan tersebut dinilai sebagai perbuatan yang biadab sehingga para pelakunya tak boleh diberi toleransi.

RED/FAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: RES
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: RES

Dunia dikagetkan dengan kabar penembakan brutal di dua Masjid di Selandia Baru. Puluhan orang tewas akibat serangan teroris tersebut. Kecaman dan kutukan atas tindakan tersebut terus berdatangan. Salah satunya dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di bawah komando Fauzie Yusuf Hasibuan.

 

Menurut Fauzie, perbuatan tersebut masuk kategori perbuatan biadab yang tak bisa diterima oleh akal sehat. Apalagi, serangan ditujukan pada saat orang-orang tengah beribadah shalat Jumat. Ia berharap, para pelaku tidak diberi ampun dan dihukum secara maksimal atas perbuatannya.

 

Saya sangat mengutuk keras perbuatan biadab tersebut, karena dalam alam modern seperti ini masih ada orang yang bertindak barbar seperti itu. Jangan diberi toleransi para pelakunya,” kata Fauzie saat berbincang dengan hukumonline.com, Sabtu (16/3).

 

Ia meminta baik pemerintah Indonesia maupun pemerintah Selandia Baru untuk memberikan jaminan perlindungan keamanan bagi warga negara Indonesia yang berada di Selandia Baru. Bagi pemerintah Indonesia, Fauzie berharap agar segera dilakukan penelusuran nasib masyarakat Indonesia di Selandia Baru, baik yang menjadi korban penembakan hingga WNI lainnya.

 

“DPN Peradi meminta pemerintah agar aktif dapat mengetahui khususnya 6 WNI kejelasan identitas para WNI dan dimungkinkan dilakukan aktivitas terjun ke lapangan melihat keadaan sesungguhnya,” kata Fauzie.

 

Selain itu, jaminan penegakan hukum atas kejadian penembakan juga diberikan sehingga ketakutan maupun kekhawatiran dari masyarakat dapat diminimalisir. Jaminan penegakan hukum ini dapat dilakukan melalui hubungan diplomatik kedua negara, Indonesia dan Selandia Baru.

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi memperoleh laporan dari Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengenai insiden penembakan di Masjid Al Noor di Christchurch, Selandia Baru. Jokowi mengecam keras aksi kekerasan tersebut. Menurutnya, saat ini Tim Perlindungan WNI dari KBRI di Wellington menuju ke lokasi penembakan. Ia mengimbau masyarakat Indonesia yang saat ini tinggal di Selandia Baru untuk waspada dan hati-hati.

 

Baca:

 

Ada 331 WNI

Sementara itu siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebutkan, bahwa KBRI di Wellington terus memantau perkembangan situasi dan telah mengirimkan tim ke Christchurch untuk berkoordinasi dengan otoritas keamanan, rumah sakit dan Perhimpunan Pelajar Indonesia setempat.

 

“Hingga saat ini tidak ada informasi mengenai WNI yang menjadi korban dalam insiden tersebut,” tulis Kemlu sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab. Kemlu menyebutkan, terdapat 331 WNI di Christchurch, termasuk 134 mahasiswa. Jarak Wellington, ibu kota Selandia Baru menuju  kota Christchurch diperkirakan sekitar 440 km.

 

Sementara Menlu Retno Marsudi dalam keterangannya menyebutkan, saat insiden penembakan terjada ada 6 (enam) WNI yang berada di Masjid Al Noor itu. “Tiga WNI berhasil melarikan diri dan sudah bisa melakukan kontak. Kita sedang mencari 3 (tiga) WNI lainnya,” kata Menlu di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (15/3) siang.

 

Bagi keluarga dan kerabat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dan bantuan konsuler mengenai insiden penembakan di Masjid Al Noor, Cristchurch itu, menurut Kemlu, dapat menghubungi hotline KBRI Wellington, +64211950980 dan +64 22 3812 065.

 

Konten ITE

Sebelumnya, ramai di dunia maya tersebar video penembakan di Selandia Baru. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten, baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru.

 

“Kementerian Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat,” tulis Pelaksana Tuggas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Seru, dalam siaran persnya.

 

Menurutnya, konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kementerian Kominfo, lanjut Ferdinandus, terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.

 

“Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk  melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru,” pinta Ferdinandus.

Tags:

Berita Terkait