PERADI Minta Keterangan Hidayat Achyar
Berita

PERADI Minta Keterangan Hidayat Achyar

DPN (Dewan Pimpinan Nasional, red.) PERADI belum melihat, kalau ini memang masuk etika maka akan ditangani oleh Dewan Kehormatan PERADI tetapi kalau organisasi maka DPN PERADI yang melakukannya.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Tetapi mereka tetap tidak mau mencairkan, sampai surat kuasa saya habis pada bulan November (2004, red.), imbuhnya. Hidayat menambahkan satu bulan sebelumnya, Yusril juga tidak lagi menjabat sebagai Menhukham. Hidayat menegaskan bahwa pasca surat kuasanya berakhir dia tidak lagi terlibat dengan aktivitas pencairan dana Motorbike, termasuk pelaksanaan pencairan dan penggunaan rekening pemerintah sebagai tujuan transfer dana tersebut.

 

Bagi Hidayat, upaya PERADI meminta keterangan dari dirinya adalah suatu hal yang wajar mengingat PERADI berwenang melakukan pengawasan terhadap seluruh advokat Indonesia. Dia juga mengklarifikasi bahwa surat PERADI tidak menyinggung soal pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Hidayat sendiri meyakini apa yang telah dilakukannya tidak melanggar KEAI.

 

Pasal 12 UU Advokat

(1)         Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(2)         Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.

 

 

Jawaban saya sampai sekarang belum ada klarifikasinya lagi apa ada tindak lanjutnya lagi, belum tahu. Bola kan ada di tangan mereka, ya mau diapain, ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan mengaku belum membaca surat jawaban yang dikirimkan Hidayat. Ditemui dalam acara Pelantikan Pengurus DPC PERADI Bekasi (25/5), Otto mengatakan surat PERADI hanya ingin mendapatkan informasi dari yang bersangkutan tentang duduk perkara sebenarnya. Dari informasi itu, nanti kita lihat bagaimana. Kalau kita memperoleh ada sesuatu yang harus diteruskan ya kita teruskan, tetapi kalau tidak ya tidak diteruskan, tukasnya.

 

Otto mengisyaratkan kasus ini mungkin saja nantinya diserahkan kepada Dewan Kehormatan PERADI apabila dirasa perlu. "DPN (Dewan Pimpinan Nasional, red.) PERADI belum melihat, kalau ini memang masuk etika maka akan ditangani oleh Dewan Kehormatan PERADI tetapi kalau organisasi maka DPN PERADI yang melakukannya," tambahnya.

Tags: