Peradi Minta Kejelasan Penangguhan Penahanan Haposan
Aktual

Peradi Minta Kejelasan Penangguhan Penahanan Haposan

Nov
Bacaan 2 Menit
Peradi Minta Kejelasan Penangguhan Penahanan Haposan
Hukumonline

Kamis (1/4) lalu, Tim Kuasa Hukum Haposan dari Peradi mengajukan penangguhan penahanan untuk Haposan. Karena, pengacara Gayus Halomoan P Tambunan ini dinilai tidak akan menghilangkan alat bukti, melarikan diri, dan koorperatif menjalankan pemeriksaan. Sebagai jaminan, Ketua DPC Peradi Jakarta Timur, Jhon SE Panggabean menyatakan siap menjadi jaminan. Namun, sampai saat ini (6/4), tim independen bentukan Kapolri yang menangani kasus Haposan belum juga memberi respon.

 

Maka dari itu, Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan, Selasa (6/4) berupa menyambangi ketua tim independen, Mathius Salempang untuk meminta kejelasan mengenai permohonan penangguhan penahanan Haposan. Menurutnya, sampai saat ini kliennya membantah jika dianggap sebagai "sutradara" yang menyusun skenario penanganan kasus Gayus. Memang sejumlah pertemuan dilakukan kliennya di Hotel S dan KC, tapi untuk membahas masalah yang tidak ada hubungannya dengan kasus Gayus.

 

Kemudian, mengenai dana Gayus yang dikatakan dibagi-bagikan oleh Haposan kepada Andi Kosasih dan penyidik, Haposan juga membantah. "Upaya mencairkan tentunya sebagai lawyer berusaha untuk mencairkan. Bukan mengalirkan, hanya melepaskan sitanya itu, itu kan memang bagian dari tugas lawyer. Jadi, kalau saya tidak salah kutip di BAP Haposan, dia bertindak sebagai lawyer, tidak pernah memberikan apapun kepada Polisi dalam kasus ini. Dan dia (Haposan) hanya menerima uang fee (jasa lawyer) dari sebesar Rp800 juta," beber Otto.

Tags: