PERADI Masih Periksa Advokat yang Aniaya Hakim
Berita

PERADI Masih Periksa Advokat yang Aniaya Hakim

Komisi Pengawas Peradi akan fokus mempelajari latar belakang di balik kejadian pemukulan hakim ini.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Dua majelis hakim yang diduga terkena pukulan menggunakan ikat pinggan seorang advokat. Foto: Istimewa
Dua majelis hakim yang diduga terkena pukulan menggunakan ikat pinggan seorang advokat. Foto: Istimewa

Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang advokat bernama Desrizal yang memukul atau menganiaya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/7/2019) lalu. Pemukulan terjadi pada saat hakim membacakan putusan perkara perdata nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jakpus antara Tommy Winata selaku penggugat melawan beberapa pihak selaku tergugat.

 

“Komisi Pengawas Peradi sedang melakukan pemeriksaan, yang sudah bekerja dari sehari setelah kejadian pemukulan. Komisi Pengawas Peradi sudah mengumpulkan data. Nanti akan diumumkan hasil akhirnya oleh Peradi, tapi mohon maaf pemeriksaanya tidak bisa terbuka,” kata Wakil Sekjen Peradi Fauzie, Rivai Kusumanegara di sela-sela seminar tentang Contempt of Court yang diselenggarakan MA dan IKAHI di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, Kamis (2/8/2019).

 

Rivai mengatakan komisi pengawas akan meminta keterangan para hakim yang bersangkutan dan Desrizal untuk mendapatkan informasi atas terjadinya peristiwa dugaan penganiayaan dalam sidang itu. Namun, ia belum bisa memastikan berapa lama proses pemeriksaan hingga keputusan selesai. “Tapi, kasus ini sangat diprioritaskan, karena kasus ini menjadi perhatian sekali,” ujarnya.

 

“Tentunya, komisi pengawas akan mempelajari latar belakang di balik kejadian pemukulan hakim ini. Ini akan menjadi fokus komisi pengawasan. Prinsipnya, kita ikuti dulu proses yang sedang berjalan.” Baca Juga: PERADI: Advokat Wajib Menjalankan Kode Etik dan Menghormati Penegak Hukum

 

Terkait kasus ini, dia mengaku Peradi dikunjungi pihak Komisi Yudisial (KY). Hasil kunjungan KY ini, kata dia, Peradi dan KY bersama-sama melakukan monitoring kasus ini. KY merasa memiliki tugas dan fungsi melindungi hakim, selain fungsi pengawasan hakim. “Kita pun menyambut baik kerja sama ini, kami juga mau transparan terhadap kasus ini,” lanjutnya.

 

Dalam kesempatan ini, pihaknya menyampaikan agar KY mempercayakan pemeriksaan kasus ini kepada Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan Peradi. Sebab, dalam keanggotaan Komisi Pengawas Peradi ini terdapat nonprofesi yakni tokoh masyarakat, akademisi, dan advokat senior. “Bahkan, advokatnya sedikit, lebih banyak diisi kalangan akademisi dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

 

Menurut Rivai, pemeriksaan kasus ini nantinya bisa menjadi role model dalam penegakan kode etik profesi advokat bagi organisasi. Pihaknya percaya, mereka semua akan bersikap objektif dan mempresentasikan keinginan masyarakat. “Jadi percayakan kepada mereka untuk menangani kasus ini secara obyektif,” kata dia.

 

Seperti diketahui, pemukulan hakim ini terkait kasus perkara bernomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus yang merupakan perkara wanprestasi antara Tomy Winata sebagai penggugat dan PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, PT Sakautama Dewata dan Fireworks Ventures Limited sebagai tergugat. Sedangkan kuasa hukum penggugat bernama Desrizal.

 

Dalam perkara ini juga terdapat empat pihak selaku turut tergugat, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, Alfort Capital Limited, Gaston Invesment Limited, dan PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. Perkara ini terdaftar pada tanggal 17 April 2018. Dalam perkara ini, penggugat berharap seluruh tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar AS$31,7 juta.

 

Sebelumnya, Ketua Peradi Umum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan menilai tindakan Drz sangat menodai persidangan. Bagaimanapun, setiap orang yang berada di ruang sidang harus menghormati persidangan tanpa kecuali, terutama kepada majelis hakim yang memimpin persidangan. Seharusnya, Drz memberi contoh perilaku yang baik dan bukan merusak citra profesi advokat sebagai profesi mulia (officium nobile). Dan melaksanakan ketentuan kode etik advokat yakni wajib menghormati para penegak hukum termasuk majelis hakim yang mengadili perkara.

 

“Kami menghimbau aparat kepolisian yang menangani kasus pemukulan ini agar mengusut tuntas sebab musabab terjadinya pemukulan tersebut,” pintanya.

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Thomas E. Tampubolon berpesan kepada setiap advokat anggota PERADI untuk tetap berusaha sekuat tenaga mentaati Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan menjaga kehormatan serta keluhuran profesi advokat. Ia juga meminta agar dalam menjalankan profesinya, selalu menghormati para penegak hukum lain sesuai tugas dan wewenang masing-masing. Adapun dalam hak imunitas, pemukulan yang dilakukan oleh Drz tidak termasuk yang dilindungi.

 

“Kami telah meminta Komisi Pengawas Advokat (Komwas Advokat) Peradi untuk menyelidiki dan memeriksa Drz yang menjadi anggota Peradi. Apabila ada indikasi pelanggaran Kode Etik Advokat sesuai rekomendasi Komwas Advokat, Peradi dapat melaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi untuk memeriksa advokat tersebut tanpa perlu menunggu adanya pengaduan. Jika terbukti, berlanjut pengaduan ke Dewan Kehormatan untuk pemeriksaan kode etik,” kata Thomas.

Tags:

Berita Terkait