PERADI Lantik 772 Advokat Baru untuk Wilayah DKI Jakarta
Utama

PERADI Lantik 772 Advokat Baru untuk Wilayah DKI Jakarta

Saya dan jajaran pengurus PERADI mengucapkan selamat kepada kalian karena lulus dengan zero KKN, kata Otto Hasibuan.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, Otto berpesan bahwa tantangan ke depan bagi para advokat tidaklah mudah. Pasalnya, mereka tidak hanya harus mengembalikan citra advokat yang sempat terpuruk, tetapi juga mengemban status sebagai penegak hukum sebagaimana ditegaskan UU Advokat. Posisi ini, menurut Otto, terkadang menjadi dilematis karena tidak jarang advokat menghadapi situasi dimana kepentingan hukum bersinggungan dengan kepentingan klien yang dibela. Oleh karenanya, seluruh advokat harus memandang status penegak hukum sebagai kewajiban bukan hak, ujarnya.

 

Jalannya pelantikan

Sementara itu, berdasarkan pengamatan hukumonline di lokasi, prosesi pelantikan dapat dikatakan berjalan cukup lancar walaupun sempat molor satu jam dari yang dijadwalkan. Berbusana toga, seluruh advokat berbaris dikelompokan berdasarkan agama mereka masing-masing. Mayoritas dari mereka terlihat cukup khidmat mengikuti tahap demi tahap pelantikan, meskipun ada sejumlah advokat yang terlihat acuh dan asik berbicara sendiri.

 

Beberapa advokat yang ditemui hukumonline selepas pelantikan menyampaikan komentar yang beragam. Kurniadi Sulistyomo menganggap kemasan acara pelantikan jauh dari kesan sakral. Panitia, menurutnya, kurang serius mempersiapkan acara sehingga kesakralan prosesi pelantikan menjadi berkurang. Meskipun buat kebanyakan dari kita sebenarnya acara ini memang hanya formalitas belaka, sambung Kurniadi.

 

Sementera itu, Beny Lesmana mengomentari kelayakan tempat berlangsungnya acara yang dinilai cukup minim. Menurut Beny, ruangan tersebut tidak dilengkapi air conditioner yang mencukupi. Terlebih lagi, mereka harus mengenakan toga sepanjang acara dan sempat dibuat menunggu berdiri selama satu jam. Padahal, acara ini kan tidak gratis, protesnya.

 

Ricuh KTPA

Berdasarkan Surat PERADI No. 172/Peradi-DPN/VII/07, setiap calon advokat di wilayah DKI Jakarta memang dibebankan biaya pengangkatan sumpah, konsumsi dan pelantikan serta pembuatan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) sebesar Rp400 ribu. Sementara, untuk acara pelantikan di wilayah Riau dikenakan biaya yang sedikit lebih murah, Rp350 ribu.

 

Nada tidak puas juga disuarakan Redynal Saat. Advokat muda lulusan FHUI ini merasa menjadi korban ketidakberesan acara pelantikan. Redy protes karena KTPA atas nama dirinya belum tercetak, padahal ia sudah mengantri berjam-jam. Panitia hanya memberikan janji KTPA yang belum selesai akan dapat diambil hari Kamis (9/7). Mengecewakan, panitia tidak profesional dan terkesan tidak serius membuat acara ini, ujarnya dengan nada kesal.

 

Kepada hukumonline (8/8), Sekjen DPN PERADI Harry Ponto mengatakan pada dasarnya panitia sudah mengupayakan semaksimal mungkin agar acara dapat berjalan lancar dan memuaskan semua pihak. Apabila ada kekurangan di sana-sini, Harry berharap semua pihak maklum karena ini adalah kali pertama acara pelantikan advokat ditangani langsung oleh organisasi advokat. Terlebih lagi, panitia harus menangani jumlah advokat yang tidak sedikit, setidaknya jika dibandingkan dua perhelatan sebelumnya di Surabaya dan Pekanbaru yang terbilang cukup sukses. Mengenai KTPA, spirit-nya kita berkeinginan semua bisa selesai pada hari itu juga, bagi yang belum kami akan serahkan sesegera mungkin, pungkasnya.

 

Tags: