PERADI Fauzie Diakui IBA, Kubu Juniver: Ini Menyesatkan
Utama

PERADI Fauzie Diakui IBA, Kubu Juniver: Ini Menyesatkan

Kubu Luhut MP Pangaribuan sebut kubu Fauzie 'ketiban pulung'.

NANDO NARENDRA
Bacaan 2 Menit

Diminta tanggapannya, Sekretaris Jenderal PERADI kubu kepengurusan Juniver Girsang, Hasanudin Nasution mengatakan, bahwa informasi yang menyatakan kalau IBA mengakui PERADI kepengurusan Fauzie adalah informasi yang salah. Sebab, organisasi advokat Indonesia yang sudah didaftarkan ke IBA sejak tahun 2005 itu adalah atas nama PERADI.

“Melalui Ketua Umum dan Sekjen waktu itu atas nama Otto Hasibuan dan Harry Ponto di Praha, Yugoslasvia. Itu yang didaftarkan itu adalah National Bar of Indonesia, itu adalah PERADI,” sambungnya.

Sehingga, pengakuan secara internasional yang diberikan oleh IBA, kata Hasanudin, sebenarnya adalah bentuk pengakuan kepada PERADI sebagai wadah tunggal advokat satu-satunya di Indonesia. Atas dasar itu, pengakuan internasional itu bukan semata-mata karena Fauzie sah sebagai Ketua Umum PERADI.

“Itu adalah informasi atau keterangan yang sangat menyesatkan. Enak aja, mereka (PERADI kepengurusan Fauzie, red) belum tahu apa-apa kita sudah diakui kok. Sudah didaftar, jadi informasinya jangan menyesatkan juga. Sampai saat ini keanggotaan Indonesia di dalam IBA adalah tercatat atas nama PERADI,” kata Hasanudin saat dihubungi.

PERADI kepengurusan Luhut MP Pangaribuan juga angkat suara mengenai klaim pengakuan internasional yang disebutkan kubu Fauzie. Wakil Ketua Umum PERADI kepengurusan Luhut MP Pangaribuan, Junedi Sirait mempertanyakan dasar keabsahan kubu Fauzie diakui oleh IBA. Ia menduga karena alamat undangan yang diketahui IBA hanya alamat kantor PERADI Fauzie.

“Undangan itu datangnya kemana? Kan ke Gedung Soho (kantor DPN PERADI kepengurusan Fauzie, red). Jadi karena undangan datang ke situ, mereka ambil, ya mereka pergi. Itu yang dijadikan asumsi bahwa mereka diakui oleh IBA. Mereka diakui karena ketiban pulung karena sekretariat di Gedung Soho. Surat datang, mereka pergi,” kata Junedi.

Selain itu, Junedi juga menilai ada yang janggal dari klaim yang dilakukan oleh kubu Fauzie. Sebab, di Indonesia sendiri belum ada kepengurusan PERADI yang diakui dan dianggap sah oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, ia menilai, bahwa kubu Fauzie hanya mengklaim secara sepihak.

“Bagaimana kita diakui internasional kalau kita di dalam negeri sendiri tidak diakui? Memang DPN PERADI si Fauzie sudah diakui oleh Menkumham? Saya rasa tidak. Jadi mereka hanya mengklaim. Terlalu naïf saya bilang,” ketusnya.

Atas dasar itu, Junedi berencana akan menyurati IBA terkait kondisi yang terjadi di PERADI saat ini. “Kita dari kepengurusan Bidang Luar Negeri PERADI juga akan menyurati IBA. Menulis surat ke IBA sapaya mereka tahu iniloh kondisi kita sekarang. Sehingga mereka (IBA, red) tidak salah,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait