Peradi Bentuk Pusat Bantuan Hukum
Aktual

Peradi Bentuk Pusat Bantuan Hukum

Bacaan 2 Menit
Peradi Bentuk Pusat Bantuan Hukum
Hukumonline

Menjalankan amanat UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan PP No 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, DPN Peradi membentuk Pusat Bantuan Hukum untuk periode 2009-2012. Secara resmi, Tim dibentuk pada 11 Mei 2009 dengan komposisi Dewan Pengurus Ahmad Fikri Assegaf (Ketua), David ML Tobing (Wakil Ketua), Alexander Lay (Sekretaris), Hanita Oktavia (Wakil Sekretaris), serta beberapa anggota Agus Soetopo, Asfinawati, Maria Caezarina, dan Soenardi Pardi.

 

Duduk sebagai Dewan Penasihat antara lain sejumlah advokat senior seperti Kartini Muljadi, Amir Syamsudin, Mardjono Reksodiputro, dan Denny Kailimang, serta tokoh-tokoh hukum seperti mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamengkas dan Tumpak Pangabean. PBH dimandatkan tugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat. Termasuk dalam lingkup tugas adalah mempertemukan antara kebutuhan masyarakat atas bantuan hukum cuma-cuma dengan advokat yang ingin memberikan bantuan tersebut.

 

Dengan terbentuknya PBH Peradi, saya yakin akan terdapat peningkatan yang signifikan atas partisipasi advokat dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma dan saya juga berharap agar bantuan tersebut dapat terfokus pada bidang-bidang yang sekarang ini kurang mendapatkan perhatian seperti kasus hukum yang melibatkan anak, kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, sebagaimana tertuang dalam siaran pers.

Tags: