PERADI Bantah Peraturan Magang Mempersulit Calon Advokat
Utama

PERADI Bantah Peraturan Magang Mempersulit Calon Advokat

PERADI dinilai setengah hati karena mencantumkan klausul kewajiban tanpa disertai sanksi. PERADI tidak melindungi kepentingan para calon advokat?

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 29 ayat (5) UU Advokat menyatakan Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g. Sayangnya, kata ‘kewajiban' dalam ayat tersebut juga tidak dibarengi dengan sanksi.

 

Walaupun mencoba berkelit dari tudingan, tetapi bukan berarti tidak ada jalan keluar yang ditawarkan. Soemarjono mempersilahkan calon advokat yang mengalami masalah berkaitan dengan pelaksanaan magang untuk mengadu ke PERADI. Soemarjono belum bisa mengemukakan sanksi apa yang akan dikenakan tetapi dia mengisyaratkan masalah ini bisa saja diperkarakan di Dewan Kehormatan. 

 

Jadi, tidak benar tudingan kalau peraturan-peraturan magang itu mempersulit calon advokat. Ini justru memperjelas dan mempermudah mereka untuk menjadi advokat, tegasnya.
Tags: