PERADI Akan Laporkan Juniver Girsang
Berita

PERADI Akan Laporkan Juniver Girsang

Dilaporkan ke Dewan Kehormatan karena menemui saksi dalam perkara Djoko Susilo.

NOV
Bacaan 2 Menit
PERADI Akan Laporkan Juniver Girsang
Hukumonline

Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan berencana melaporkan pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang ke Dewan Kehormatan PERADI. Berdasarkan pemberitaan media, Juniver diduga mempengaruhi saksi yang dihadirkan penuntut umum dalam sidang perkara korupsi simulator SIM.

Otto telah memanggil Juniver untuk mengetahui duduk perkara yang dituduhkan penyidik KPK saat bersaksi sebagai verbalisan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketika itu, penyidik Novel Baswedan mengungkapkan, ada sejumlah saksi yang diminta pengacara Djoko memberikan keterangan yang membela Djoko.

Novel mengaku memiliki rekaman CCTV yang menunjukkan pertemuan pengacara Djoko dengan saksi Benita Pratiwi, mantan Sekretaris Pribadi Djoko di Menara Peninsula, Jakarta. Pertemuan terjadi dua hari sebelum Benita bersaksi di pengadilan. Sama halnya dengan yang dialami saksi Wasis Tri Pambudi, mantan ajudan Djoko.

Alhasil, Benita, Wasis, dan beberapa saksi lainnya yang pernah menjadi bawahan Djoko mencabut keterangannya di pengadilan. Meski Novel tidak menyebut siapa pengacara Djoko dimaksud, Juniver mengakui pertemuan di Menara Peninsula. Atas dasar itu, Otto langsung mencoba mengklarifikasi kepada Juniver.

“Kami memanggil Juniver Girsang. Dia menyatakan siap diperiksa, bahkan dia sendiri yang minta diperiksa. Jadi, saya bilang, oke, silakan buat laporan tertulis kepada kami. Kami kan mau tahu dulu. Hingga kini, kami belum menemukan persoalan,” katanya melalui telepon kepada hukumonline, Jumat (2/8).

Otto melanjutkan, apabila laporan tertulis sudah diterima, DPN PERADI akan menindaklanjuti dengan meneliti dan mengonfirmasi kepada KPK. Setelah itu, baru DPN PERADI memutuskan apakah langsung melaporkan ke Dewan Kehormatan PERADI atau meminta Komisi Pengawas Advokat untuk bertindak.

Menurut Otto, selain DPN PERADI, Komisi Pengawas juga dapat melaporkan ke Dewan Kehormatan PERADI. “Saya meminta KPK membuktikan tuduhan itu. Kalau memang terbukti bersalah silakan proses. Kalau tidak bersalah saya minta KPK membersihkan nama baik Juniver. Nanti kita proses setelah lebaran,” ujar Otto.

Tags:

Berita Terkait