Peradi Akan Proporsional Sikapi Kasus Fredrich Yunadi
Pojok PERADI

Peradi Akan Proporsional Sikapi Kasus Fredrich Yunadi

Harus tetap dikedepankan azas praduga tak bersalah.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Peradi memberikan keterangan pers kepada awak media di kantor DPN Peradi Jakarta, Kamis (18/1). Foto: RES
Peradi memberikan keterangan pers kepada awak media di kantor DPN Peradi Jakarta, Kamis (18/1). Foto: RES

Setelah kehebohan demi kehebohan yang dibuat Fredrich Yunadi dalam membela kasus Setya Novanto, ia kini turut menjadi pesakitan dengan tuduhan menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang disangkakan kepada Setya Novanto. Kali ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) angkat bicara soal anggotanya yang satu ini. Peradi khawatir tuduhan menghalangi penyidikan digunakan sewenang-wenang untuk melumpuhkan advokat.

 

Dalam jumpa pers yang digelar Peradi, Kamis (18/1), di kantor Dewan Pimpinan Nasional Peradi (Peradi), jajaran pimpinan Peradi termasuk Ketua Dewan Pembina hadir menyampaikan sikap Peradi atas kasus hukum yang menimpa anggotanya. Fauzie Yusuf Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi tampak didampingi Sekjennya Thomas E. Tampubolon.

 

“Kita tidak bisa abaikan apa yang dikatakan oleh Yunadi bahwa dia tidak bersalah dan tidak melakukan itu, kami juga menjadi tertarik sekali ketika Yunadi sampai sekarang tidak mengakui perbuatannya,” kata Otto Hasibuan selaku Ketua Dewan Pembina Peradi.

 

Otto meminta dalam pemberitaan, media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.  Peradi akan tetap mendampingi Fredrich sesuai kode etik yang berlaku. Pada Pasal 3 Kode Etik Advokat Indonesia memang disebutkan bahwa advokat wajib memelihara rasa solidaritas di antara mereka dan saling memberikan bantuan hukum jika ada yang terjerat masalah pidana.

 

Pasal 3

d. Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.

e. Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan organisasi profesi.

 

“Pernyataan sikap kami adalah kami menghormati apa yang dilakukan oleh KPK, tetapi kami juga akan coba mengawal pernyataan Yunadi yang menyatakan dia tidak bersalah, benar atau tidak nanti akan diuji di pengadilan,” kata Otto.

 

Otto sendiri mengatakan bantuan hukum yang diberikan oleh Peradi atas dasar permintaan Fredrich Yunadi ketika resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

 

Fauzie Yusuf Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi mengatakan kepada hukumonline bahwa Peradi sebagai organisasi akan bersikap proporsional sesuai peraturan perundangan dan kode etik advokat dalam menangani kasus Fredrich.

 

“Kalau nanti di pengadilan diminta untuk menjadi saksi ahli, saksi meringankan, secara proporsional kalau memang bisa akan kita lakukan, kalau nggak bisa ya nggak bisa,” katanya.

 

Sebagai advokat yang sempat bergabung dalam tim kuasa hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan mengaku tidak mengetahui sama sekali soal dugaan rekayasa dirawatnya Setya Novanto. Otto masuk dalam tim kuasa hukum memang setelah kejadian itu berlangsung. Dalam pengakuan Otto, ia sama sekali tidak menerima informasi apapun soal itu dari Fredrich Yunadi ketika bergabung menjadi kuasa hukum Setya Novanto.

 

“Saya kan masuk dalam kasus itu setelah kejadian mengenai tabrakan itu, jadi terus terang saya tidak mengikuti dan tidak tahu menahu,” terangnya.

 

Kritik Peradi kepada KPK

Selain menjelaskan sikap Peradi terhadap bantuan hukum bagi Fredrich Yunadi, Peradi melemparkan kritik atas tuduhan yang digunakan KPK untuk menangkap Fredrich. Status tersangka Frederich didasarkan atas tuduhan menghalang-halangi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

 

(Baca Juga: Kontroversi Fredrich Yunadi, Mulai dari Dugaan Ijazah Palsu Hingga Jadi Tersangka KPK)

 

Isu ini menjadi serius bagi Peradi karena bersentuhan langsung dengan peran advokat untuk membela kepentingan hukum klien. Peradi khawatir tuduhan yang menimpa Frederich akan menjadi preseden untuk menghambat tugas dan kewenangan advokat bahkan potensi kriminalisasi advokat.

 

Thomas E.Tampubolon, Sekjen Peradi mengatakan bahwa hingga saat ini KPK tidak membagi informasi apapun kepada Peradi soal tindakan apa yang dijadikan bukti bahwa Frederich telah melampaui batas kewenangannya sebagai penasehat hukum hingga dijerat tuduhan menghalangi penyidikan.

 

“Sejauh ini kita nggak lihat itu, yang mana yang dilakukan dia (Frederich Yunadi, red) yang sudah melampaui tugas advokat?” katanya.

 

Bahkan menurut Thomas, tidak ada koordinasi apapun kepada Peradi sebagai organisasi advokat soal penetapan tersangka hingga penangkapan Fredrich. Padahal dengan fakta adanya sejumlah hak khusus bagi advokat sebagai unsur penegak hukum, menurutnya KPK perlu menghormati keberadaan organisasi advokat yaitu Peradi. Thomas merujuk Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

 

Pasal 16

Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

 

Belum diperkarakan secara etik oleh Peradi

Hal lain yang terungkap dalam jumpa pers bahwa Fredrich Yunadi belum diperkarakan dalam dugaan pelanggaran kode etik advokat. Menurut Sekretaris Komisi Pengawas, Victor W. Nadapdap, belum ada bukti yang cukup untuk Komisi Pengawas mengajukan Fredrich Yunadi kepada Dewan Kehormatan. “Dan hingga saat inipun belum ada pengaduan dari pihak manapun ke Dewan Kehormatan Peradi atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Fredrich Yunadi,” katanya kepada hukumonline.

 

Berkenaan ijazah Fredrich yang diragukan keasliannya, Victor mengatakan bahwa Komisi Pengawas berpegang pada dokumen formil yang digunakan Fredrich saat bergabung sebagai advokat anggota Peradi. Ijazahnya dari Universitas Jakarta telah dikonfirmasi tercatat dalam pangkalan data Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

 

Sedangkan dugaan pelanggaran etik lainnya, Komisi Pengawas mengaku belum mempunyai bukti lainnya. Komisi Pengawas belum berhasil mendapatkan bahan temuan KPK yang bisa digunakan Komisi Pengawas sebagai dasar pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Fredrich.

 

“Yang melempar soal persekongkolan Fredrich dengan dokter ini kan KPK, anggota Komwas sudah ke KPK, belum dapat bahan, masih akan dipelajari KPK surat permohonan kami,” katanya.

 

Tags:

Berita Terkait