Peradi: Saksi Punya Hak Didampingi Advokat
Terbaru

Peradi: Saksi Punya Hak Didampingi Advokat

Bagi Peradi, advokat mempunyai hak untuk memberikan bantuan hukum atau pelayanan hukum kepada saksi, tersangka, terdakwa, terpidana dalam proses perkara pidana untuk memastikan proses pemeriksaan dalam setiap tingkatan berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku, due process of law.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai saksi atau terperiksa mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum atau advokat saat pemeriksaan dalam proses perkara pidana baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Karena itu, Peradi sebagai Pihak Terkait berpendirian advokat mempunyai hak konstitusional untuk mendampingi saksi dalam proses pemeriksaan perkara pidana.  

Demikian disampaikan Sutrisno selaku Kuasa Hukum Peradi saat menyampaikan keterangan dalam sidang pengujian Pasal 54 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar secara daring pada Rabu (2/8/2022).

Dalam sidang itu, Sustrisno menjelaskan, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Advokat, advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Dari kedua pasal diatas dapat dipastikan bahwa advokat sebagai penegak hukum memberi bantuan hukum para pencari keadilan di dalam proses perkara pidana baik dalam tingkat penyelidikan dan atau penyidikan sesuai dengan norma atau ketentuan yang diatur dalam UU tentang Hukum Acara Pidana,” jelas Sutrisno seperti dikutip dari laman MK.

Baca Juga:

Dikatakan Sutrisno, KUHAP merupakan hukum positif yang berlaku dalam sistem peradilan pidana yang merupakan landasan aparat penegak hukum yaitu penyelidik dan penyidik dalam penegakan hukum pidana materil karenanya harus berjalan dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Selain itu, berlandaskan pada filosofi bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam bagian konsiderans UU Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung tinggi pemerintahan itu tidak ada kecualinya.

Dari konsiderans tersebut, sambung Sutrisno, jelas landasan filosofis KUHAP adalah Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam negara hukum Indonesia, maka dapat dikatakan KUHAP memiliki daya berlaku secara filosofis dibentuk berdasarkan dan sesuai dengan nilai-nilai masalah dan pandangan hidup bangsa ini yaitu Pancasila.

Oleh karena itu, segala norma hukum yang berkaitan dengan hak-hak orang atau saksi dan advokat tidak dapat dibandingkan dengan norma-norma hukum acara pidana di negara lain termasuk negara liberal yang individualistis, seperti Jerman, Prancis dan lainnya.

Sutrisno menjelaskan advokat mempunyai hak untuk memberikan bantuan hukum atau pelayanan hukum kepada saksi, tersangka, terdakwa, terpidana dalam proses perkara pidana untuk memastikan proses pemeriksaan dalam setiap tingkatan berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku, due process of law.

Menurutnya, Pasal 54 KUHAP hanya menyebutkan tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama atau dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Karena itu, ketentuan tersebut telah dan atau menghilangkan hak advokat untuk menjalankan haknya sebagai penegak hukum dalam mendampingi saksi pada tingkat pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan.

Ambigu

Menanggapi keterangan Pihak Terkait, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta Peradi menambahkan penjelasan lebih detail mengenai bantuan hukum untuk siapa saja atau semua pihak. Menurutnya, keterangan Peradi sedikit ambigu. Meskipun pada bagian-bagian tertentu Peradi mendukung pemohon, tetapi kalau dicermati pada kesimpulan yang disampaikan pada hari ini, ada sebenarnya keterangan yang sedikit ambigu.

“Kenapa dari awal Mahkamah sudah memberi pandangan tidak pada bagian penjelasan itu yang kemudian di-challenge Pemohon. Nah ini saya gak tahu koordinasinya dengan organisasi Peradi sebagai Pembina. Kenapa tidak tegas Pasal 54 KUHAP ini yang dipersoalkan pada batang tubuh saja secara universal. Itu nanti minta dijelaskan karena kalau Anda mendukung organisasi ini seharusnya satu napas dengan permohonan para pemohon,” saran Suhartoyo.

Permohonan Nomor 61/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian Pasal 54 KUHAP ini diajukan oleh Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Octolin H Hutagalung dan 11 pemohon lainnya. Para pemohon yang berprofesi sebagai advokat menguji Pasal 54 KUHAP yang berbunyi, “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini”. 

Menurut para pemohon, pemberlakuan Pasal 54 KUHAP telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi seorang advokat dalam menjalankan profesinya. Sebab, Pasal 54 KUHAP tidak mengatur kata ”saksi” untuk mendapatkan bantuan hukum dan terbatas hanya mengatur bantuan hukum terbatas kepada tersangka dan terdakwa.

Artinya, tidak adanya ketentuan dalam KUHAP yang mengatur hak seorang saksi dan terperiksa untuk mendapatkan bantuan hukum serta didampingi oleh penasihat hukum dalam memberikan keterangan di muka penyidik baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hak tersebut diberikan semata-mata sebagai bentuk perlindungan hukum dan HAM agar tidak menimbulkan potensi seorang saksi akan mendapatkan tekanan, paksaan, bujuk rayu, ancaman kekerasan baik bersifat fisik maupun psikis saat diperiksa untuk mendapatkan keterangan, informasi. Padahal, faktanya para pemohon beranggapan dalam proses perkara pidana, advokat seringkali dimintai jasa hukumnya untuk mendampingi seseorang baik dalam kapasitasnya sebagai pelapor, terlapor, saksi, tersangka, ataupun terdakwa.

Untuk itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan Pasal 54 KUHAP tetap dinyatakan konstitusional bersyarat berdasarkan UUD Tahun 1945 (konstitusional bersyarat) sepanjang frasa hak kepentingan pembelaan hukum diperuntukkan bukan hanya bagi tersangka atau terdakwa, tetapi termasuk juga saksi.

Tags:

Berita Terkait