PERADI: RUU Advokat Disahkan adalah Lonceng Kematian
Utama

PERADI: RUU Advokat Disahkan adalah Lonceng Kematian

Dewan Advokat Nasional adalah bentuk intervensi pemerintah.

MARIA PRAMESWARI/ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dalam acara Halal Bi Halal, Jumat (22/8). Foto: RZK
Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dalam acara Halal Bi Halal, Jumat (22/8). Foto: RZK

Tekad Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menolak revisi terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sepertinya sudah bulat. Demi menggagalkan disahkannya rancangan revisi yang merupakan inisiatif DPR itu, PERADI bahkan rela mencurahkan seluruh energi dan sumber dayanya.

Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan menegaskan bahwa PERADI sangat serius dalam upaya menentang rencana DPR merevisi UU Advokat. Saking seriusnya, Otto mengatakan PERADI tersita waktunya selama dua tahun mengurusi hal ini. Selama dua tahun itu, lanjut dia, PERADI sangat sibuk melakukan berbagai kegiatan dalam rangka menolak revisi UU Advokat.

“Waktu kami (PERADI) tersita selama dua tahun ini, padahal banyak kegiatan lain yang sebenarnya bisa dilakukan,” ujar Otto dalam acara Halal Bi Halal PERADI di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat malam (22/8).

Demi mengkampanyekan penolakan terhadap revisi UU Advokat, PERADI ‘rela’ berkeliling Indonesia. Tempat-tempat yang mereka sasar antara lain kalangan kampus, dan sebagian menunjukkan hasil positif. Di Sumatera Utara, misalnya, PERADI berhasil meyakinkan sejumlah universitas untuk menolak rencana revisi UU Advokat.

“Dalam dua tahun ini, kita kerahkan tenaga, ke kampus-kampus di daerah untuk membedah RUU Advokat yang tengah dibahas DPR. Beruntung, sekitar 10 kampus di Medan dan Padang menolak RUU Advokat,” kata Otto.

Selain ke kampus, upaya lain yang dilakukan PERADI adalah menemui Menteri Hukum dan HAM. Otto mengaku sudah bertemu Amir Syamsuddin untuk menagih komitmennya. Amir, kata Otto, pernah menyurati PERADI yang isinya menyatakan RUU Advokat baru akan dibahas jika rancangan KUHAP dan KUHP rampung disahkan.

Otto mengatakan rencana revisi UU Advokat harus ditentang karena materi yang terkandung dalam rancangan yang tengah digodok DPR dan pemerintah itu berpotensi memecah belah advokat. Jika ini terjadi, lanjut dia, maka yang akan sangat dirugikan adalah masyarakat pencari keadilan.

“Kita bergerak di bidang hukum, kita cuma berusaha menyakinkan para stakeholder para pengambil keputusan DPR, pemerintah agar mereka mau melihat lebih dalam lagi isi dari RUU itu. Kami yakin kalau mereka mau melihat lebih dalam isinya itu dengan sendirinya mereka akan membatalkan itu karena mereka tahu RUU ini sudah cacat dan sangat berpotensi memecah belah profesi advokat,” papar Otto.

Menurut Otto, waktu yang dimiliki PERADI untuk menggagalkan RUU Advokat sudah sangat mepet. Praktis, PERADI hanya memiliki waktu 1,5 bulan sebelum DPR periode 2009-2014 berakhir masa jabatannya. Otto khawatir RUU Advokat disahkan sebelum DPR periode 2009-2014 purna tugas.

“Waktu kita tinggal 1,5 bln, kalau tidak disahkan (sekarang) maka tidak bisa carry over, masa depan peradi cerah. Sebaliknya, kalau disahkan, ini lonceng kematian bagi advokat indonesia,” ujarnya.

Otto menjelaskan, lonceng kematian di sini karena RUU Advokat mengusung ide pembentukan Dewan Advokat Nasional yang anggotanya diusulkan oleh presiden lalu disetujui DPR. Menurut Otto, konsep Dewan Advokat Nasional adalah bentuk campur tangan pemerintah yang dapat menghancurkan independensi profesi advokat. Padahal, independensi adalah roh dari profesi advokat dimanapun di dunia ini.

“Kalau dia tidak independen, maka dia tidak mungkin melaksanakan tugasnya dengan baik, dia tidak akan mungkin membela rakyat miskin karena tidak ada independensi itu poinnya,” paparnya.

Kepada hukumonline, Senin (25/8), Anggota Pansus RUU Advokat, Sarifuddin Sudding tidak bisa memastikan apakah pembahasan RUU Advokat akan rampung sebelum masa jabatan DPR berakhir. Menurut dia, Pansus akan terus melakukan pembahasan bersama pemerintah, khususnya terkait daftar inventarisasi masalah.

“Tidak ada kata dipaksakan, kita mengalir saja. Kita bahas sesuai dengan DIM yang telah disampaikan pihak pemerintah bahwa kemudian RUU ini bisa disahkan pada masa sidang ini, yah kita lihat perkembangannya,” ujarnya.

Menurut politisi Partai Hanura yang kembali terpilih menjadi Anggota DPR ini, kalau RUU Advokat gagal disahkan periode sekarang, maka ada kemungkinan akan menjadi salah satu prioritas pada periode DPR mendatang. “Yah itu akan disetujui lagi dalam Prolegnas berikutnya agar masuk lagi sebagai prolegnas prioritas. Jadi nanti dirapatkan lagi periode berikutnya.”

Tags:

Berita Terkait