PERADI: Advokat, Penjaga Konstitusi by Nature
Berita

PERADI: Advokat, Penjaga Konstitusi by Nature

Berbeda dengan MK yang menjadi pengawal konstitusi karena amanat undang-undang.

ALI
Bacaan 2 Menit
Otto Hasibuan dalam acara pengambilan sumpah advokat di Banten, Jakarta (14/4). Foto: RES
Otto Hasibuan dalam acara pengambilan sumpah advokat di Banten, Jakarta (14/4). Foto: RES
Sekira 399 calon advokat di Banten akhirnya resmi menyandang profesi advokat. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten telah melantik dan mengambil sumpah mereka untuk menjalankan profesi officium nobile ini.

Pada kesempatan pengambilan sumpah itu, Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan memberikan petuah kepada para advokat-advokat baru muda itu tentang bagaimana menjalankan profesi ini ke depan.

“Saya ingin menyampaikan tiga hal. Saya ingin kenalkan dan garisbawahi bagaimana profesi ini dijalankan,” ujarnya di sebuah hotel di kawasan Tangerang City, Senin (14/4).

Pertama, Otto menjelaskan bahwa seorang advokat itu berperan sebagai the guardian of constitution (penjaga konstitusi). Bila peran tersebut saat ini terkesan dipegang oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi advokat sudah sejak dahulu menyandang peran ini.

“Kalau MK disebut sebagai pengawal (penjaga) konstitusi itu berdasarkan undang-undang. Advokat bukan karena undang-undang, tapi karena pengakuan dari masyarakat. By nature, profesi advokat itu memang sebagai pengawal konstitusi,” jelasnya.

Sejak dulu, lanjut Otto, dalam suatu negara yang dipimpin oleh diktator maka yang ‘dihajar’ pertama kali adalah advokat. Pasalnya, biasanya advokat yang muncul pertama kali untuk meluruskan pelanggaran konstitusi itu. “Advokat muncul bukan karena dibayar, tapi karena lahiriah,” tambahnya.

Otto mengutip ungkapan populer yang diciptakan oleh sastrawan Inggris, William Shakespeare, yakni “Let’s Kill All The Lawyers” (Ayo bunuh semua advokat,-red). Ia menjelaskan istilah itu muncul karena bila ingin pelanggaran konstitusi terus berlangsung, maka yang pertama kali harus dilakukan adalah membunuh semua pengacara.

Kedua, advokat selalu berada di posisi pembela rakyat yang tertindas. Bila ada rakyat tertindas yang muncul pertama kali adalah advokat. “LBH (Lembaga Bantuan Hukum,-red) itu derivatif dari advokat zaman dulu, mereka membela orang yang tertindas,” ujarnya.

Ketiga, advokat sebagai pejuang. “Advokat itu harus berperan untuk memproteksi masyarakat dan pencari keadilan,” tambahnya.

“Tiga hal tersebut yang membuat profesi ini disebut sebagai profesi yang terhormat,” ujarnya.

Ukuran Kemajuan
Selain memberi petuah kepada advokat muda yang baru dilantik, Otto juga tak lupa mengucapkan selamat kepada mereka. “Saya ucapkan selamat. Saudara-saudara patut berbangga karena saudara-saudara menjadi advokat, lulus dengan tes yang zero KKN. Ini atas jerih payah Saudara sendiri,” katanya. 

Otto menjelaskan bahwa saat ini, di berbagai universitas (fakultas hukum), salah satu indikator kemajuan perguruan tinggi adalah banyak lulusannya yang diterima di PERADI. Pasalnya, ujian advokat yang diselenggarakan oleh PERADI sudah benar-benar teruji, tanpa bisa ada yang lulus dengan cara ‘kongkalikong’. 

“PERADI membuat ujian cukup ketat. Kami tak mempersulit, tapi kami buat passing grade tujuh. Yang lulus dari ujian advokat PERADI harus dihargai,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait