Peradi - Single Bar
Pojok PERADI

Peradi - Single Bar

Spirit dari UUA adalah single bar; Peradi (dengan Ketua Umum Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.M.) adalah organisasi advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UUA jo. Pasal 1 angka 4 UUA; dan pembentukan dan keberadaan Peradi konstitusional.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Dr. Adardam Achyar, S.H., M.H. Foto: istimewa.
Dr. Adardam Achyar, S.H., M.H. Foto: istimewa.

*Oleh Dr. Adardam Achyar, S.H., M.H. selaku Sekretaris Dewan Pembina Peradi dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat IKADIN.  

 

Tulisan ini disusun dalam rangka menanggapi dan meluruskan pemberitaan yang terdapat di sejumlah online, antara lain Berita Satu, Kamis 17 Maret 2022 dengan judul Bantah Otto  Hasibuan, KAI ISL: Organisasi Advokat Multibar, dan Inews.id, Jumat, 18 Maret 2022, dengan judul KAI: Pernyataan Otto tentang PERADI sebagai Single Bar, Inkonstitusional dan Tidak Relevan, sebagai berikut:

 

Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UUA) pada Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas Advokat. Tidak dapat dimungkiri frasa ‘merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat; bermakna dan harus dimaknai bahwa organisasi advokat yang akan dibentuk berdasarkan perintah UUA adalah ‘satu organisasi advokat’, dengan kata lain single bar. Kemudian, Pasal 5 ayat (1) UUA menyatakan advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk dapat memahami dengan benar mengenai prinsip single bar dan advokat berstatus sebagai penegak hukum, harus dipahami dulu konsiderans UUA, pada bagian menimbang huruf (b) yang menyatakan, “Bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu Peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia”.

 

Dari konsiderans UUA tersebut terlihat bahwa profesi advokat adalah profesi yang diperlukan oleh kekuasaan kehakiman untuk dapat terselenggaranya suatu Peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. Bunyi dari konsiderans tersebut merupakan suatu keistimewaan dan penghargaan bagi profesi advokat, hal mana tidak terdapat baik dalam UU tentang Kepolisian maupun dalam UU Tentang Kejaksaan;

 

Dalam perkara No. 019/PUU-I/2003 terkait dengan pengujian terhadap norma Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 14 sampai 17, Pasal 32 ayat (2), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945, DPR RI yang diwakili oleh H. Hamdan Zoelfa, S.H dan Akil Mukhtar, S.H di muka persidangan pada pokoknya menyatakan, bahwa mengenai advokat tidak diatur dalam UUD 1945, tapi dasar pengaturan tentang advokat harus dikembalikan kepada  Pasal 24 ayat (3) yaitu badan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dapat diketahui bahwa Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UUA adalah organ negara dalam rumpun kekuasaan yudikatif. Karena Peradi adalah organ negara dalam arti luas, sudah barang tentu Peradi (organisasi advokat) harus bersifat tunggal (single bar), sama dengan organisasi-organisasi penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan.

 

Mengingat advokat tugas dan fungsinya termasuk ke dalam rumpun yudikatif, maka Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara No. 014/PUU-IV/2006 antara lain menyatakan, ”Karena, Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat menyebutkan, Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat, maka organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara (vide Putusan Mahkamah   Nomor 066/PUU-II/2004)”;

 

Dengan dasar tersebut, ratio legis organisasi advokat (Peradi) harus dalam bentuk single bar adalah karena Peradi sebagai organisasi advokat adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara guna terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.

 

Berkaitan dengan prinsip single bar ini, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 66/PUU-VIII/2010 memberikan pendapat hukum, “Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu organisasi yang merupakan      satu-satunya wadah profesi Advokat”.

 

Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam UUA memiliki wewenang untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat [Pasal 2 ayat (1)], pengujian calon Advokat [Pasal 3 ayat (1) huruf f], pengangkatan Advokat [Pasal 2 ayat (2)], membuat kode etik [Pasal 26 ayat (1)], membentuk Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1)], membentuk Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1)], melakukan pengawasan [Pasal 12 ayat (1)], dan memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1), UU Advokat].

 

Sedangkan adanya pendapat dari pimpinan organisasi advokat lain yang masih mempersoalkan konstitusionalitas Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28 ayat (1) UUA dengan mendasarkannya kepada Putusan Mahakamah Konstitusi     No. 101/PUU-VII/2009, menurut hemat kami adalah pendapat yang tidak relevan lagi untuk dikemukakan pada saat ini dengan alasan-alasan sebagai berikut ini.

 

Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 tanggal 30-11-2006 antara lain Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat hukum, “Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu organisasi yang merupakan satu- satunya wadah profesi Advokat.

 

Karena Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyebutkan, ‘Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat’, maka organisasi Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.

 

Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 tanggal 27-06-2011, antara lain Mahkamah Konstitusi memberikan Pendapat Hukum, “Bahwa Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan  telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya.”

 

Ketiga, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi dalam perkara-perkara pengujian terhadap UUA berikutnya, terutama yang berkaitan dengan organisasi advokat yang dimaksud dalam UUA, dalam memberikan pendapat hukum/pertimbangan hukum senantiasa mengaitkannya dengan keberadaan Peradi sebagai organisasi advokat sebagaimana dimaksud  dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006, tidak pernah mengaitkannya dengan organisasi advokat yang lain. Hal ini menegaskan bahwa dalam konteks organisasi advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 (1) UUA Mahkamah Konstitusi saat ini hanya mengakui organisasi advokat Peradi sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.

 

Atas dasar uraian di atas kita sampai kepada fakta dan kesimpulan bahwa: 1) spirit dari UUA adalah single bar; 2) Peradi (dengan Ketua Umum Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.M.) adalah organisasi advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UUA jo. Pasal 1 angka 4 UUA;   dan 3) pembentukan dan  keberadaan Peradi konstitusional.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Tags:

Berita Terkait