Penyusunan RUU Sisdiknas Harus Transparan dan Partisipatif
Terbaru

Penyusunan RUU Sisdiknas Harus Transparan dan Partisipatif

Kecermatan dan kehati-hatian menjadi bagian penting dalam proses penyusunan hingga pembahasan sebuah RUU. Pelibatan seluruh stakeholders menjadi keharusan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbdristek) tengah menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat dalam penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Proses secara transparan menjadi harapan publik agar dapat mengetahui materi muatan dan mengakomodir masukan publik.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat mengatakan semangat penyusunan RUU tentang Sisdiknas harus dibarengi kecermatan, kehati-hatian, keterbukaan. Sebab, RUU tentang Sisdiknas ini amat penting mengatur berbagai unsur di bidang pendidikan. Mulai kurikulum hingga sumber daya tenaga pengajar.

“Proses penyusunan RUU Sisdiknas harus benar-benar transparan dan melibatkan para pemangku kepentingan dan masyarakat,” ujar Lestari Moerdijat di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Perempuan biasa disapa Rerie itu berharap agar RUU Sisdiknas yang sedang berproses di internal pemerintah dapat menghasilkan naskah akademik dan materi draf RUU yang mampu meningkatkan pendidikan anak-anak bangsa dan menjawab berbagai tantangan di sektor pendidikan di masa kini dan mendatang. Untuk itu, menjadi keharusan pemerintah melibatkan peran serta publik untuk mematangkan materi naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas.

“RUU Sisdiknas nantinya menjadi regulasi yang mampu mencetak sumber daya manusia Indonesia yang tangguh,” ujar Rerie yang juga tercatat sebagai anggota Komisi X DPR ini.

Baca:

Politisi Partai Nasional Demokrat itu mengungkapkan Kemendikbudristek meminta dukungan MPR agar RUU Sisdiknas dapat masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 pada pertengahan 2022. Karenanya, pemerintah berencana menyodorkan naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas pada April 2022 sebagai syarat agar dapat masuk dalam daftar prolegnas prioritas.

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad melanjutkan RUU Sisdiknas yang diinisiasi Kemendikbudristek dapat mendorong kemajuan pendidikan di Tanah Air. Sebab, pendidikan sejatinya menjadi hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Terlebih, di tengah serba cepatnya perubahan yang terjadi di era digital.

Dia mengatakan RUU Sisdiknas dinilai banyak kalangan sangat urgen sebagai bagian untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Ada tiga UU yang mengatur sistem pendidikan yang bakal diintegrasikan dalam RUU Sisdiknas yang direncanakan selesai pada tahun 2023 mendatang.

Ketiga UU tersebut antara lain UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas); UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Fadel menilai langkah Kemendikbudristek melibatkan publik dan stakeholders dengan menyerap masukan sudah tepat.

“Mari kita terus kawal RUU Sisdiknas ini agar semua prosesnya berjalan dengan lancar,” ajaknya.

Pria yang tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu berpendapat sistem pendidikan yang baik bakal memberi dampak besar bagi sosial kemasyarakatan dan ekonomi nasional. Apalagi mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi salah satu tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD Tahun 1945.

“Sudah banyak bukti nyata negara maju karena sistem pendidikannya juga bagus. Sistem pendidikan yang baik akan memberikan multiplier effect yang besar tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi ekonomi secara keseluruhan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan RUU Sisdiknas masih pada tahap awal perencanaan. Karenanya penyusunannya tidak tergesa-gesa. Soalnya bakal terdapat pelibatan publik yang lebih luas. Pihaknya menyadari terkait keharusan pelibatan dan partisipasi publik dalam penyusunan sebuah RUU. Namun, pelibatan dan partisipasi publik mesti dilakukan secara bermakna, bukan sebaliknya sebatas formalitas semata.

“Artinya memberi kesempatan kepada masyarakat melakukan kajian naskah akademik tentang RUU Sisdiknas,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Dia mengaku telah beberapa kali menggelar uji publik terbatas dengan meminta masukan dari berbagai perwakilan organisasi pemangku kepentingan pendidikan atau individu dalam menyempurnakan draf naskah akademik atau RUU. Tim pun sedang mengolah berbagai masukan masyarakat, sehingga membutuhkan waktu yang cukup.

“Jadi, tim masih membahas dan mencermati semua masukan untuk menghasilkan draf hasil revisi. Ini masih draf pertama untuk menghasilkan draf kedua. Tidak ada ketergesa-gesa karena setelah ini akan ada dialog publik selanjutnya,” katanya.

Dia menerangkan materi RUU Sisdiknas yang tengah disiapkan bakal menggabungkan tiga UU terkait pendidikan, sekaligus menghapus UU 20/2003, UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. RUU Sisdiknas nantinya bakal memangkas aturan yang tumpang tindih dan ketentuan yang dirasa tidak perlu diatur dalam UU, seperti hal-hal bersifat spesifik dan teknis, sehingga cukup diatur dalam aturan turunan.

Misalnya, soal kewajiban guru mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Aturan tersebut masih dipertimbangkan, masih relevankah dengan kondisi di tengah situasi pandemi yang mengubah tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh. Tak hanya itu, kewajiban guru tatap muka tidak bisa disamakan antara guru di daerah dengan di kota-kota besar.

RUU Sisdiknas nantinya hanya mengatur hal yang bersifat fundamental dan prinsip. Sedangkan hal teknis, bakal diatur di level peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai aturan turunan dari UU. Anindito berharap RUU Sisdiknas dapat rampung di Tahun 2023. Maklum, Kemendikbudristek memiliki target memasukkan usulan naskah akademik dan RUU ke Komisi X DPR pada Maret sampai dengan April 2022.

“Agar bisa diproses oleh badan legislatif. Nanti prosesnya akan tandem antara pemerintah dan DPR,” katanya.

Tags:

Berita Terkait