Penyusunan RPP E-Commerce Akan Libatkan Asosiasi
Utama

Penyusunan RPP E-Commerce Akan Libatkan Asosiasi

Aspek perlindungan terhadap pemain lokal menjadi prioritas dalam aturan tersebut.

FAT
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, Ketua UmumIndonesia Cyber Law Community (ICLC), Teguh Arifiyadi mengatakan, salah satu substansi yang kurang jelas dalam RPP adalah mengenai penyelesaian sengketa yang berbasis online dispute resolution (ODR).Menurutnya, mekanisme ODR harus dijelaskan dalamRPP.

Hal ini penting lantaran RPP tersebut dilihatnya lebih menitikberatkan ke arah perlindungan konsumen. “Yang lebih penting itu membangun keseimbangan antara perlindungan konsumen dengan kebutuhan dari penyelenggara dan kepentingan dari penyelenggara E-Commerce itu sendiri,” kata Teguh.

Bukan hanya itu, Teguh juga menyarankan agar RPP juga mengatur satu klausul yang menjadi rujukan apabila terjadi persoalan pidana. Misalnya, memastikan bahwa segala bentuk masalah pidana yang muncul akan dirujuk kepada UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia optimis jika penegakan hukum dalam IT ini berjalan efektif, maka penanganan perkara pidana di sektor E-Commerce dapat berjalan baik. Hanya saja, terdapat kendala jika penanganan lintas negara. “Kalau ini (lintas negara, red), semua negara akan alami hal yang sama, pasti tidak akan berjalan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait