Penyusunan Omnibus Law Tetap Mengacu UU Pembentukan Peraturan
Berita

Penyusunan Omnibus Law Tetap Mengacu UU Pembentukan Peraturan

Persoalannya, dalam UU 12/2011 tidak mengatur secara jelas mekanisme tata cara pencabutan, pemindahan, perubahan pasal-pasal dari sejumlah UU yang masuk dalam RUU omnibus law.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Tetapi, omnibus law tidak menggugurkan (mencabut, red) UU sebelumnya. Cuma (menghapus/memindahkan/merevisi, red) kewenangan-kewenangan dan aturan-aturannya saja,” kata dia.

 

Dia mengimbau kepada masyarakat agar berpikir sederhana terhadap omnibus law sambil memantau proses pembahasannya di DPR. Melalui omnibus law, diyakini dapat menyelesaikan berbagai persoalan agar dapat keluar dari krisis. Mulai soal aturan perizinan yang tumpang tindih, kemudahan investasi, lapangan pekerjaan, hingga perpajakan. “Sebenarnya simple.”

 

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Benny Riyanto mengatakan omnibus law sebuah metode dalam proses legislasi atau penyusunan regulasi, bukan jenis peraturan perundang-undangan. Karena itu, proses pembentukan legislasinya sesuai UU 12/2011 sebagaimana diperbaharui dalam UU 15/2019. “Omnibus law itu kalau mau kita bahas segera, (prosedurnya, red) harus masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas dulu, dan itu sudah masuk,” ujarnya mencontohkan.

 

Menurut dia, pijakan hukum dalam menyusun naskah akademik dan draf RUU omnibus law mengacu UU 12/2011. Sebab, UU 15/2019 tidak merevisi tentang tata cara penyusunan pembuatan peraturan perundang-undangan. “Itu sebabnya, pembuatan RUU dengan metode omnibus law tetap menggunakan UU 12/2011. Penyusunan masih menggunakan UU 12/2011 dimana itu ada syarat substantif dan syarat teknis, jadi tidak berubah,” katanya.

 

Misalnya, Pasal 44 UU 12/2011 mengatur mekanisme penyusunan naskah akademik dan Pasal 45 mengatur tentang RUU yang diusulkan presiden dan DPR disusun berdasarkan daftar prolegnas. Pasal 44 ayat (1) menyebutkan, “Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik. Ayat (2)-nya menyebutkan, “Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.”  

 

Sementara Pasal 45 ayat (1) menyebutkan, “Rancangan Undang-Undang, baik yang berasal dari DPR maupun Presiden serta Rancangan UndangUndang yang diajukan DPD kepada DPR disusun berdasarkan Prolegnas.” Hanya saja, dalam UU 12/2011 memang tidak mengatur secara jelas mekanisme tata cara pencabutan, pemindahan, perubahan pasal-pasal dari sejumlah UU yang masuk dalam RUU omnibus law.  

 

Namun, pengaturan tata cara penyusunan RUU diatur melalui Peraturan DPR No.2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang. Seperti Pasal 23 ayat (1) menyebutkan, “Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang meliputi: a. aspek teknis; b. aspek substansi; c. aspek pembentukan peraturan perundang-undangan.”

Tags:

Berita Terkait