Penyuluh Hukum, Penyambung Suara Hukum yang Harus Terus Berinovasi
Potret Kamus Hukum Indonesia

Penyuluh Hukum, Penyambung Suara Hukum yang Harus Terus Berinovasi

Profesi penyuluh hukum sangat dibutuhkan untuk menyampaikan materi muatan perundang-undangan dalam bahasa yang mudah dipahami rakyat.

Muhammad Yasin/Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

JFT Penyuluh Hukum

Tetapi ada penyuluh hukum sebagai tenaga fungsional di BPHN. Kebututuhan atas Jabatan Fungsional Tertentu Penyuluh Hukum masih sangat dibutuhkan untuk menyebarkan informasi hukum, memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan warga saat momentum penyuluhan. Saat ini, diperkirakan ada 370-an penyuluh hukum di seluruh Indonesia, meskipun belum semuanya menduduki JFT Penyuluh Hukum.

 

Untuk menopang kebijakan ini, Presiden Joko Widodo meneken Perpres No. 27 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Dalam Perpres ini disebutkan bahwa mereka yang diangkat dalam JFT Penyuluh Hukum mendapat tunjangan setiap bulan. Besarnya ditentukan dalam Perpres dimaksud. Pemberian tunjangan itu baru dihentikan jika pegawai dimaksud diangkat pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.

 

Untuk memperbanyak personalia, JFT Penyuluh Hukum direkrut melalui beragam cara, mulai dari formasi pada saat penerimaan CPNS di Kementerian Hukum dan HAM hingga menggunakan metode inpassing (penyesuaian). Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 39 Tahun 2017 telah mengatur tata cara inpassing, uji kompetensi dan penetapan kebutuhan dalam rangka penyesuaian JFT Penyuluh Hukum.

 

Tantangan yang dihadapi para penyuluh hukum semakin kompleks, sejalan dengan kompleksitas masalah hukum yang terjadi. Era digital telah memudahkan masyarakat mengakses informasi hukum. Karena itu, penyuluh hukum tak bisa lagi sekadar berimprovisasi di depan audiens, tetapi juga harus berinovasi menggunakan perangkat komunikasi terbaru. Target penyuluhan hukum pun harus diarahkan dengan baik sesuai materi hukum yang ingin disampaikan. Kerjasama dengan lembaga lain juga menjadi suatu keniscayaan. “Kami juga bekerjasama dengan instansi lain seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” jelas Yunus Affan.

 

Lembaga non-pemerintah.

Lembaga-lembaga advokasi hukum tak pernah surut dimakan zaman. Lembaga Bantuan Hukum di bawah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) contohnya. Hingga kini, lembaga yang didirikan advokat Adnan Buyung Nasution ini terus menjalankan fungsi advokasi masyarakat.

 

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, menjelaskan edukasi hukum kepada masyarakat dilakukan secara offline dan online. Secara offline, biasanya dilakukan melalui konsultasi hukum. LBH membuka konsultasi hukum setiap hari mulai pukul 09.00-15.00 WIB. “Dalam satu tahun bisa 1.400 orang,” jelasnya.

 

LBH Jakarta secara khusus juga menyasar target anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Menurut Arif, secara rutin tim LBH mendatangani lembaga pembinaan anak. Anak-anak diberikan edukasi tentang masalah hukum yang menjerat mereka. “Kami rutin di Salemba dan Pondok Bambu, setiap bulan dua kali,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait