Penyuap Hakim Tipikor Medan dan Dua Perantaranya Divonis Bersalah
Berita

Penyuap Hakim Tipikor Medan dan Dua Perantaranya Divonis Bersalah

Salah seorang perantara adalah panitera PN Tipikor Medan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Di persidangan, Hadi Setiawan yang menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara dua terdaknya lainnya menyatakan pikir-pikir. Penuntut umum KPK dalam tiga perkara ini juga memilih pikir-pikir. Sesuai KUHAP, mereka punya waktu selama 7 hari untuk menyatakan banding atau tidak atas putusan ini.

Tamin dan Hadi terbukti Tamin terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementar Helpandi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Lihat juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Hakim PN Medan).

Pemberian uang sebesar Sin$280 ribu itu dinilai penuntut umum untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Pengadilan Tipikor Medan. Merry Purba menjadi anggota majelis hakim yang menangani perkara atas nama terdakwa Samin Sukardi itu. Perkaranya adalah dugaan korupsi pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Untuk merealisasikan pemberian suap, Helpandi kemudian menemui orang kepecayaan Tamin, Sudarni BR Samosir dan Faridah Ariany Nasution, di restoran kawasan Medan, Sumatera Utara meminta putusan agar Tamin dibebaskan. Atas permintaan itu, Helpandi meminta Tamin untuk menyiapkan dana Rp3 miliar.

Tamin kemudian meminta Hadi Setiawan untuk bertemu Helpandi dengan menyerahkan uang SGD 280 ribu dalam amplop cokelat. Helpandi memberikan uang itu kepada Merry Purba, dan Sontan Merauke setelah putusan dibacakan pada 27 Agustus 2018.

Dalam sidang putusan pada 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan Merauke Sinaga menyatakan Tamin terbukti bersalah melakukan korupsi. Tamin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Tamin dihukum membayar uang pengganti Rp 132, 4 miliar. Namun, hakim Merry Purba menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurut Merry, dakwaan jaksa tidak terbukti.

Tags:

Berita Terkait