Penyiksaan Hewan adalah Kejahatan
Aktual

Penyiksaan Hewan adalah Kejahatan

Inu
Bacaan 2 Menit
Penyiksaan Hewan adalah Kejahatan
Hukumonline

Pengacara senior Todung Mulya Lubis mendesak adanya intervensi hukum untuk mencegah perilaku sadistik pada hewan. Dia menyebutkan ada tiga hal yang mendesak dilakukan oleh pemerintah dan DPR mencegah perilaku itu.

 

Seruan itu disampaikan Todung bersama lebih dari 20 komunitas dan Yayasan Peduli Hewan Indonesia, di Jakarta, Selasa (14/6).

 

Menurut Todung, intervensi itu diawali dengan, pertama, sebut Mulya dengan membuat undang-undang perlindungan hewan yang lebih kuat. Kedua, DPR harus serius mengambil langkah konkrit agar UU itu ditegakkan oleh penegak hukum. Ketiga, pemerintah harus bekerjasama dengan komunitas penyayang hewan guna mendorong, penyiksaan pada hewan adalah tindakan kejahatan.

 

Pada kesempatan sama, Direktur Fauna Welfare, Artha Tan menguraikan, kasus penyiksaan hewan di Indonesia meningkat dengan pesat. “Artinya, pemerintah tidak memperlakukan hewan selayaknya mahluk hidup.”

 

Sedangkan Ketua Komnas Anak, Seto Mulyadi menyatakan perilaku manusia pada hewan menunjukkan sedikitnya pengaruh kualitas emosional mereka. Karena itu, dia tak heran jikalau tindakan kekerasan, terorisme dah kriminalitas terus meningkat. “Seharusnya, sejak dini anak-anak perlu diajarkan nilai menyayangi hewan untuk mengurangi gangguan emosional mereka ketika dewasa,” sarannya.

Tags: