Penyidikan Perkara Luna Belum Dihentikan
Berita

Penyidikan Perkara Luna Belum Dihentikan

Penyidik mengaku kesulitan melengkapi berkas sesuai petunjuk petuntut umum.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Kadiv Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Anang Iskandar (kiri). Foto: Sgp
Kadiv Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Anang Iskandar (kiri). Foto: Sgp

Resmi sudah narapidana Nazriel Irham alias Ariel Peterpan menghirup udara bebas di luar teralis jeruji besi. Setelah mendekam dua tahun enam bulan di 'hotel prodeo' Ariel mendapat pembebasan bersyarat. Hak napi itu didapat setelah Ariel menjalani dua pertiga masa hukuman. Lalu bagaimana dengan status hukum pasangan Ariel dalam video asusila yang menghebohkan itu yakni Luna Maya dan Cut Tari?

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Anang Iskandar menegaskan penyidikan kasus yang melibatkan dua artis perempuan itu terus berjalan. Penegasan Polri menepis rumor kasus Luna dan Tari telah dihentikan penyidikannya. Anang menegaskan pemberkasan terhadap dua tersangka terus dilengkapi. Memang kasus tersebut telah berjalan kurang lebih dua tahun enam bulan. Namun, bukan berarti kasus Luna dan Tari dihentikan. "Kasus Cut Tari dan Luna Maya sampai dengan hari ini masih sedang dalam penyidikan Polri," ujarnya, Senin (23/7).

Anang menuturkan berkas kedua tersangka kini berada di tangan penyidik Bareksrim. Menurut Anang, berkas kedua tersangka berstatus P19 alias melengkapi sejumlah petunjuk jaksa peneliti. Anang berharap, penyidik dapat segera merampungkan berkas tersebut dengan melengkapi petunjuk jaksa peneliti. Anang mengaku penyidik masih kesulitan menjalankan dan memenuhi petunjuk penuntut umum. Meskipun tidak terlalu banyak, penyidik merasa kesulitan memenuhi. "Ada beberapa petunjuk yang karena dunia maya, sehingga tidak konkret," katanya.

Relevan tidaknya petunjuk penuntut umum, kata mantan Kapolda Jambi itu, tergantung penyidik. Penyidik pula yang mengarahkan penyidikan, termasuk apakah berkas dilimpahkan ke penuntut umum atau tidak. Sejauh ini, berkas masih P-19. Tetapi tidak tertutup kemungkinan dihentikan. “Konstruksi penyidikan memang begitu. Ini berlaku pada semua kasus tidak hanya Cut Tari dan Luna Maya," ujarnya.

Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar L Bondan melalui sambungan telepon kepada wartawan mengatakan ada tanda tanya besar dalam penanganan perkara Luna dan Tari. Bisa pula menggambarkan kehati-hatian penyidik. Jika dihentikan, akan muncul persoalan baru. "Tidak bisa di-SP3 begitu saja. Mereka kan sudah ditetapkan jadi tersangka. Untuk menjadi tersangka itu kan harus ada bukti yang cukup dan kuat."

Ia juga mempersoalkan berlarut-larutnya proses hukum terhadap Luna dan Tari jika diterima asumsi bahwa Ariel melakkan tindak pidana bersama-sama orang lain. "Kenapa prosesnya bisa sampai bertahun-tahun? Apa ada bukti tambahan? Atau tersangka lain?" pungkasnya.

Tags: