Penyidik Periksa Saksi Kasus Perpeloncoan Akademi Maritim
Aktual

Penyidik Periksa Saksi Kasus Perpeloncoan Akademi Maritim

ANT
Bacaan 2 Menit
Penyidik Periksa Saksi Kasus Perpeloncoan Akademi Maritim
Hukumonline

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan tewasnya mahasiswa Akademi Maritim Djadajat, Marunda, Jakarta Utara, David Richar Djumaati (18). Insiden naas yang dialami David diduga terjadi saat yang bersangkutan mengikuti kegiatan "perpeloncoan".

"Saksi dari teman korban maupun pihak akademi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan penyidik kepolisian juga berupaya menganalisa hasil visum korban guna menindaklanjuti laporan dugaan penyiksaan terhadap David. Hingga saat ini, hasil proses penyelidikan sementara belum mengarah terhadap oknum mahasiswa senior yang terlibat kegiatan ospek tersebut.

Sebelumnya, orang tua korban dugaan kekerasan kegiatan mahasiswa pendidikan pelatihan Akademi Maritim Djadajat, Djamaludin Jumati (43), melapor ke Polda Metro Jaya, terkait meninggalnya David Richard Djumaati (18).

Pihak keluarga korban telah membuat laporan polisi nomor LP/743/III/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 5 Maret 2013. Pihak keluarga korban menduga mahasiswa Akademi Maritim Djadajat Angkatan 44 yang terlibat penganiayaan terhadap David, sehingga dituduh melanggar Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibat meninggal.

Keluarga korban mendapatkan informasi, pengelola akademi telah menjatuhkan sanksi mengeluarkan empat mahasiswa dan satu orang mengaku melakukan aksi kekerasan tersebut.

Tags: