Penyidik Periksa Pejabat BP Migas Terkait Bioremediasi
Berita

Penyidik Periksa Pejabat BP Migas Terkait Bioremediasi

Menurut penyidik, ketiga pejabat BP Migas yang diperiksa memastikan program bioremediasi sudah diperhitungkan dalam cost recovery.

Nov
Bacaan 2 Menit
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Arnold Angkouw (kiri). Foto: Sgp
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Arnold Angkouw (kiri). Foto: Sgp

Penyidikan kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mendekati babak akhir. Penyidik telah menemukan bukti penting terkait pembuktian unsur kerugian negara dalam kasus korupsi bioremediasi. Bukti penting itu adalah dokumen pembukuan terkait cost recovery yang diserahkan sendiri oleh CPI kepada penyidik.

Untuk mengklarifikasi temuan itu, penyidik memeriksa tiga pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Ketiganya adalah KasubditKonsolidasi dan Monitoring Ladger,Wasito, Kadiv Pemeriksaan Biaya Operasi,Budi Agustyono Sugiharto, dan Kadiv Akuntansi,Nono Gunarso.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arnold Angkouw mengatakan ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi bioremediasi. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya menyatakan program bioremediasi CPI sudah dimasukkan dalam penghitungan cost recovery.

“Mereka diperiksa untuk mengklarifikasi itu (dokumen CPI mengenai cost recovery). Dari pemeriksaan penyidik, memang sesuai dengan surat yang ada di Chevron. Mereka memastikan bahwa itu (program bioremediasi) memang sudah diperhitungkan (dalam cost recovery),” kata Arnold, Senin malam (15/10).

Kalau sudah masuk perhitungan, lalu bagaimana pertanggungjawaban pihak BP Migas? Arnold menuturkan, tim penyidik akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Penyidik tidak mau terburu-buru menetapkan pihak lain sebagai tersangka. “Nantilah. Tunggu saja. Ini bukti terakhir, jadi dipercepat supaya bisa ke pengadilan dulu,” ujarnya.

Kamis pekan lalu, tim penyidik mendatangi kantor CPI bersama BP Migas. Penyidik menemukan bukti surat terkait cost recovery bioremediasi. Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas Hadi Prasetyo membenarkan adanya dokumen itu. Dia mengayatakan pendampingan BP Migas sesuai ketentuan yang berlaku.

“PT CPI adalah kontraktor Production Sharing Contract yang ditandatangani tahun 1971 berdasarkan UU No.19 Tahun 1960 dengan Pertamina. Berdasarkan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, peran dan fungsi Pertamina tersebut beralih kepada BP Migas,” terang Hadi.

Tags: