Penyidik KPK Ini Sebut Upaya Pelemahan Bentuk Pengingkaran Amanat Reformasi
Berita

Penyidik KPK Ini Sebut Upaya Pelemahan Bentuk Pengingkaran Amanat Reformasi

Keberadaan Dewan Pengawas justru dianggap melemahkan atau menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Dia menjelaskan proses penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan UU KPK sebelum perubahan, dapat dilaksanakan tanpa izin. Kemudian, apabila merujuk KUHAP, penyitaan harus dilakukan dengan izin pengadilan atau tanpa izin. Namun, UU KPK baru mengatur agar proses penyitaan harus mendapat izin Dewan Pengawas KPK terlebih dahulu.

Perubahan UU KPK juga mengatur wewenang KPK dalam hal penghentian penyidikan. Novel menegaskan bahwa hal tersebut tidak disebutkan dalam undang-undang sebelumnya. “Dari pendapat para pakar yang mengikuti proses pembentukan RUU KPK, diharapkan KPK benar-benar berhati-hati agar proses penyidikan dilakukan dengan keyakinan yang tinggi. Semua proses penyidikan harus diuji terlebih dahulu di proses persidangan. Namun dalam UU No. 19/2019 diubah KPK memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan,” lanjutnya.  

Novel melihat dampak proses penegakan hukum oleh KPK menjadi sangat terlihat pasca dibentuknya UU No. 19/2019. Menurut Novel, hal tersebut melemahkan penegakan hukum yang dilaksanakan KPK, diantaranya masalah akuntabilitas dalam penghentian penyidikan dan hilangnya kemampuan lembaga ini untuk mendeteksi korupsi dengan cepat dan kedap.

“Ini yang kita lihat sebagai ironi bahwa korupsi dikatakan sebagai kejahatan yang sangat luar biasa,” tegas Novel. 

Novel pun menegaskan bahwa KPK lahir sebagai akibat reformasi politik di Indonesia pada 1998. Kemudian adanya TAP MPR No. VIII/2001 mengamanatkan terbentuknya KPK. “Dengan demikian, ketika ada upaya-upaya pelemahan KPK, maka hal itu harus dipandang sebagai pengingkaran amanat reformasi,” tegas Novel yang pernah menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK.

Kedudukan Dewan Pengawas

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata selaku Pihak Terkait menyampaikan kewenangan KPK dalam UU KPK baru tidak berubah sama sekali. Bahkan, dalam UU 19/2019, kewenangan KPK ditambahkan dengan melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan. Marwata menyampaikan independensi KPK dalam UU KPK sebelumnya dan yang sudah direvisi tidak berubah. 

“Terkait kedudukan Dewan Pengawas, dalam UU No. 19/2019 disebutkan bahwa KPK terdiri dari Dewan Pengawas, Pimpinan KPK, dan pegawai KPK. Kalau di UU KPK yang lama, penanggung jawab tertinggi KPK adalah Pimpinan KPK. Sedangkan dalam UU No. 19/2019, Pimpinan KPK bukan lagi sebagai penanggung jawab tertinggi KPK,” ucap Alexander. 

Tags:

Berita Terkait