Penyidik KPK Beberkan Kronologis Penetapan Tersangka BG
Praperadilan Budi Gunawan

Penyidik KPK Beberkan Kronologis Penetapan Tersangka BG

Surat Penyelidikan Budi Gunawan dikeluarkan Juni 2014.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (9/2). Foto: RES.
Suasana sidang praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (9/2). Foto: RES.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iguh Sipurba, dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan, membeberkan proses penetapan tersangka calon Kapolri itu. 

Iguh menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyelidikan atas BG sudah dikeluarkan sejak Juni 2014 lalu. Surat perintah penyelidikan tersebut diterbitkan setelah Direktorat Penyelidikan menerima informasi adanya pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) yang kemudian ditelaah dan dilaporkan secara berjenjang dari Diretorat Penyelidikan hingga pimpinan KPK.

"Surat itu diterbitkan setelah direktorat penyelidikan menerima info pulbaket, kemudian kami telaah dan kami laporkan berjenjang, baru diterbitkan Juni 2014," jelas Iguh ketika tampil sebagai saksi yang dihadirkan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (12/1).

Iguh menjelaskan langkah yang dilakukan KPK diantaranya, mengumpulkan surat dan dokumen yang relevan. Selain itu, KPK juga mencari dan meminta pihak yang dianggap tahu dan bisa menilai kasus tersebut, serta mengumpulkan bukti guna mendukung proses penyelidikan.

"Kami kumpulkan surat dan dokumen yang relevan, dan meminta pihak yang dianggap tahu untuk menilai kasus tersebut," katanya.

Iguh juga menambahkan bahwa Surat Perintah Penyidikan baru akan dibuat setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose. Saat ekspose tersebut, keempat pimpinan KPK, struktur dan personel teknis penyidik, serta penyelidik turut hadir. Usai diekspose, lalu disetujui bahwa perkara Komjen BG bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Setelah ekspose, disepakati untuk naik ke penyidikan. Kemudian, kami melanjutkan pembuatan laporan tindak pidana korupsinya," sambungnya.

Dalam kesaksiannya, Iguh juga menerangkan laporan hasil analisis (LHA) yang dikeluarkan Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Iguh menegaskan bahwa KPK telah memiliki LHA tahun 2008 usai mendapat laporan dari masyarakat. Namun pada 2014, KPK meminta PPATK untuk mengeluarkan LHA terbaru milik BG.

"(Pada) 2014, kita minta resmi ke PPATK untuk mempertajam LHA 2008. Saya tidak ingat bulannya, entah September atau Oktober," ujarnya.

Penyelidik Menurut KUHP

Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mencoba ‘mengetes’ pengetahuan Iguh. "Menurut pengetahuan Saudara, apa itu penyelidik menurut KUHP? Karena Anda tadi bilang, Anda adalah penyelidik kan?" tanya Maqdir.

Pihak KPK langsung mengajukan keberatan atas pertanyaan ini. Namun hakim tunggal yang memeriksan perkara tersebut, Sarpin Rizaldi mengabaikan keberatan KPK dan memberikan kesempatan kepada saksi untuk menjelaskan dengan alasan untuk memperjelas fakta persidangan.

Maqdir kembali mengajukan pertanyaan mengenai siapa yang menandatangani surat perintah gelar perkara‎. "Saat itu ketika gelar perkara dilakukan, pimpinan KPK yang hadir berapa orang?" tanya Maqdir.

"Empat orang," jawab Iguh.

Namun, pihak KPK kembali kembali menginterupsi ketika kuasa hukum BG mencoba menanyakan mengenai jumlah pimpinan KPK. Hal tersebut kemudian ditengahi oleh Sarpin. "Coba saya bantu menjelaskan lah. Saat gelar perkara, pimpinan yang hadir berapa orang yang tandatangan?" tanya Sarpin.

"Kalau di kami sprindik ditandatangani oleh satu orang, tapi dalam  proses ada paraf persetujuan dari  pimpinan yang lain," jawab Iguh.

"Saat itu, apakah pimpinan masih lengkap?" tanya Sarpin.

"Masih, Yang Mulia," kembali Iguh menjawab.

Untuk diketahui KPK menetapkan BG sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada 12 Januari 2015. BG diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 Ayat (2), Pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jo Pasal 55 Ayat (1) butir 1 KUHP.

Sidang pembuktian dari Pihak Termohon (KPK) masih akan berlanjut pada Jumat (13/2) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan Chatarina, Kuasa Hukum KPK, pihaknya akan menghadirkan tiga ahli yang akan memberikan keterangan. Namun dirinya belum bisa memberi tahu siapa saja yang akan hadir.

Tags:

Berita Terkait