Penyidik Kirim Berkas eks Menkes ke Kejagung
Aktual

Penyidik Kirim Berkas eks Menkes ke Kejagung

Rfq
Bacaan 2 Menit
Penyidik Kirim Berkas eks Menkes ke Kejagung
Hukumonline

Penyidik Bareskrim telah merampungkan berkas tersangka atas nama Siti Fadilah Supari. Penyidik mengklaim sudah memenuhi sejumlah petunjuk dari penuntut umum. “Berkasnya sudah  (selesai, red),” ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Sutarman di Mabes Polri, Jumat (15/6).

Sutarman menuturkan, setelah berkas dirampungkan, penyidik segera mengirimkan kembali ke penuntut umum Kejaksaan Agung. Sutarman berharap berkas dinyatakan lengkap agar dilakukan pelimpahan tahap kedua. Jika masih belum lengkap, penyidik siap melengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Kasus yang menjerat Siti Fadilah diduga berkaitan dengan pengadaan alkes untuk buffer stock/KLB dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005-November 2005.

Nilai proyek pengadaan Alkes untuk buffer stock/KLB dengan metode penunjukan langsung pada tahun anggaran 2005 itu sebesar Rp15.548.280.000. Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp6.148.638.000. Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Tags: