Penyidik Kejagung Periksa Dirut Indosat
Aktual

Penyidik Kejagung Periksa Dirut Indosat

ANT
Bacaan 2 Menit
Penyidik Kejagung Periksa Dirut Indosat
Hukumonline

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Selasa, memeriksa Direktur Utama PT Indosat Tbk, Alexander Rusli terkait dugaan kejahatan korporasi dalam kasus penyalahgunaan jaringan 3G PT IM2.

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa membenarkan pada Selasa pagi telah dilakukan pemeriksaan terhadap Dirut Indosat. "Memang dijadwalkan diperiksa," katanya.

Penetapan tersangka terhadap Indosat dan IM2 berdasarkan surat penyidikan nomor 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk Indosat. Sedangkan surat penyidikan nomor 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk PT Indosat Mega Media (IM2).

Sementara itu, Alexander Rusli menyatakan bahwa ketidakpahaman kejaksaan dalam menuntaskan kasus kerjasama frekuensi Indosat-IM2 akan mengganggu kenyamanan para investor di Tanah Air. Pasalnya, sikap tidak profesional kejaksaan sudah melahirkan situasi ketidakpastian hukum yang mengancam para pengusaha menjalankan kegiatan ekonomi.

"Ini malah memberikan ketidakpastian hukum dan ketidaknyamanan investasi di industri telekomunikasi Indonesia," katanya seusai diperiksa.

Alex menambahkan semua pihak mulai Kementerian, Komunitas Industri, DPR, Pakar Telekomunikasi, dan Pakar Hukum, sudah menyatakan tidak ada yang salah dalam model kerjasama Indosat - IM2. "Namun Kejaksaan masih saja ngotot," katanya.

Tags: