Penyidik Kejagung Geledah Kantor IM2
Berita

Penyidik Kejagung Geledah Kantor IM2

Kominfo akan melakukan klarifikasi ke pihak penyidik Kejagung.

rfq/ant
Bacaan 2 Menit
Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad (kanan). Foto: SGP
Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad (kanan). Foto: SGP

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan  kantor PT Indosat Mega Media (IM2) di bilangan Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (25/1). Penggeledahan itu dilakukan penyidik terkait kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G PT IM2.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad mengatakan penggeledahan berjalan mulai pukul 12.OO Wib hingga pukul 18.OO Wib. Penyidik yang melakukan penggeladahan adalah tim gabungan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejagung. Dikatakan Noor, tim berjumlah sembilan orang. "Dipimpin oleh jaksa Andi Herman," ujarnya.

Ditambahkan Noor, selain melakukan penggeledahan, penyidik juga menyita 24 dokumen yang diantaranya laporan keuangan, perizinan dan sejumlah akta lainnya. "Server tidak  disita cuma 24 item dokumen," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada 6 Oktober 2011, LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini diambil alih oleh Kejagung.

Berdasarkan laporan LSM KTI, sejak 24 Oktober 2006, Indosat dan IM2 telah melakukan penyalahgunaan dengan cara menjual internet broadband yang menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Penggunaan jaringan bergerak itu tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Indosat dan IM2.

Kerjasama ini dapat dilihat pada kemasan internet IM2 3G broadband dan pada waktu pengaktifan broadband yang dijual oleh IM2 kepada masyarakat. Sebab, broadband itu memiliki Access Point Name (APN) sendiri, yaitu Indosat.net. Selanjutnya, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama, data pelanggan penggunaan jaringan 3G dipisahkan dari data pelanggan Indosat.

Perbuatan Indosat itu dinilai melanggar Pasal 33, UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3) PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No: 07/PER/M./KOMINFO/2/2006. Dalam perkembangannya, Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto ditetapkan sebagai tersangka.

Tags: