Penyidik Kasus BG Diteror, KPK Kaji Dugaan Obstruction of Justice
Berita

Penyidik Kasus BG Diteror, KPK Kaji Dugaan Obstruction of Justice

Bukan hanya teror melalui telepon dan SMS, bahkan sampai ada yang dibuntuti.

NOV/HAG
Bacaan 2 Menit

Usut punya usut, ternyata ketidakhadiran itu disebabkan adanya ancaman dan teror yang membuat penyidik KPK tidak nyaman. Jimly mengungkapkan, penyidik merasa diteror, diancam, dan diintimidasi, sehingga penyidik masih menimbang-nimbang apakah mereka jadi memberikan kesaksian di persidangan.

Jimly membeberkan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan setelah bertemu pimpinan KPK, ancaman dan teror yang diterima para petugas KPK bentuknya bermacam-macam. Ada yang menerima ancaman melalui telepon, SMS (short message service), bahkan ada yang sampai dibuntuti.

Mendengar hal itu, Jimly dan anggota Tim Independen lainnya memberikan dukungan kepada para pegawai KPK. Jimly berharap pegawai KPK tetap kuat dan bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. Ia tidak mau semangat pegawai KPK luntur dengan teror-teror semacam ini.

"Jadi, kami mengimbau semua pihak untuk sesuai dengan arahan Presiden, meredakan ketegangan ini sambil menghormati proses hukum praperadilan. Kami juga sudah tanya ke KPK bahwa KPK tak melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait kasus Budi Gunawan dengan maksud menghormati proses hukum," tuturnya.

Menurut Jimly, penundaan pemeriksaan-pemeriksaan sampai adanya putusan praperadilan merupakan salah satu solusi untuk meredakan ketegangan antara KPK dan Polri. Hal itu sesuai pula dengan harapan Presiden yang meminta kedua pihak, baik KPK maupun Polri menghormati proses hukum.

Terpisah, pengacara Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menampik dugaan teror yang dilakukan pihak Budi ke penyidik KPK. Ia justru menduga teror-teror tersebut dibuat sendiri oleh KPK. "Malah saya yang sering diteror LSM. Itu pasti mereka juga. Tidak ada teror ke mereka. Kalau ada buktikan saja atau laporkan ke Polisi," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait