Penyidik Abaikan Restorative Justice Kasus Deli
Aktual

Penyidik Abaikan Restorative Justice Kasus Deli

M-11
Bacaan 2 Menit
Penyidik Abaikan <i>Restorative Justice</i> Kasus Deli
Hukumonline

Penyidikan atas Deli Suhandi (14) dinilai mengabaikan keadilan restorative ‘restorative justice’. Mengacu Pasal 13 huruf A Surat Keterangan Bersama (SKB) tentang Mekanisme Penanganan Anak di Depan Hukum, penyidik menggunakan pendekatan keadilan restorative.

 

“Ini, untuk kepentingan anak dengan melibatkan Balai Permasyarakatan, orang tua dan/atau keluarga korban dan pelaku tindak pidana serta tokoh masyarakat,” ujar Supriyadi Sebayang, penasihat hukum Deli membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/5).

 

Dia tekankan, definisi dari keadilan restoratif menurut Pasal 1 angka 5 SKB, adalah penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku. Juga, melibatkan korban, keluarga mereka dan pihak terkait dalam suatu tindak pidana secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya, dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula.

 

Supriyadi juga menyatakan dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (obscuri libelli). Diantaranya, tidak menjelaskan bagaimana pencurian dilakukan, bagaimana hubungan sebab akibat (kausalitas) antara hancurnya kios penjual pulsa dengan rusaknya pintu dan tindakan Deli. Tidak dijelaskan kriteria barang yang dicuri.

 

Karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim yang diketuai oleh Tjokorda Rae Suamba untuk menolak dakwaan penuntut umum.

Tags: