Penyesuaian Pelaksanaan Proses Arbitrase Kala Pandemi Covid-19
Kolom

Penyesuaian Pelaksanaan Proses Arbitrase Kala Pandemi Covid-19

Berbagai lembaga arbitrase baik dalam lingkup nasional maupun internasional telah melakukan beberapa penyesuaian untuk melakukan proses arbitrase secara elektronik.

Bacaan 5 Menit
Harri Budiman dan Maria Ulfa. Foto: Istimewa
Harri Budiman dan Maria Ulfa. Foto: Istimewa

Dewasa ini, arbitrase merupakan salah satu forum penyelesaian sengketa yang marak dipilih oleh para pelaku bisnis baik dalam skala lokal maupun internasional. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesian Sengketa (UU Arbitrase), arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Sejalan dengan sifat dan karakteristiknya yang mengutamakan efektivitas dalam penyelesaian sengketa, forum arbitrase marak dipilih oleh para pelaku bisnis karena dianggap efektif dari berbagai aspek yang mengutamakan hal-hal sebagai berikut:

(1) Confidentiality, di mana setiap pemeriksaan perkara arbitrase akan dilaksanakan secara tertutup  dan terbatas hanya untuk para pihak dalam perjanjian arbitrase yang artinya kerahasiaan para pihak dalam bersengketa akan dilindungi sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi pihak yang sedang berperkara baik dalam segi perlindungan rahasia dagang (trade secret) maupun reputasi para pihak seperti tidak diliput oleh media;

(2) Party autonomy, yang memberikan kebebasan bagi para para pihak yang bersengketa untuk sepakat menentukan prosedur arbitrase yang dinilai paling efektif bagi para pihak, seperti bahasa yang digunakan, hukum yang berlaku, dan arbiter yang akan mereka pilih menurut pilihan dan keahlian arbiter yang dipilih; dan

(3) Putusan yang final dan binding, yang artinya putusan arbitrase berkekuatan hukum tetap sehingga tidak adanya upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali yang membuat proses pemeriksaan perkara arbitrase lebih cepat dan efektif rata-rata memakan waktu tidak lebih dari 6 (enam) bulan.

Sehubungan dengan adanya peristiwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menyebabkan pembatasan kegiatan dalam sebagian besar sektor usaha, terdapat penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan oleh setiap pelaku usaha, termasuk oleh lembaga-lembaga arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa yang banyak dipilih oleh para pelaku usaha. Beberapa lembaga arbitrase telah melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan arbitrase seperti sidang secara online (elektronik) tanpa kehadiran secara fisik para pihak dan tribunal, agar proses penyelesaian sengketa tetap dapat dilakukan di tengah adanya pandemi Covid-19 untuk memastikan para pihak tetap mendapatkan kepastian hukum atas sengketa yang sedang diperiksa.

Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau yang sering dikenal dengan BANI sebagai salah satu lembaga arbitrase nasional yang sering dipilih oleh para pelaku usaha telah melakukan penyesuaian pelaksanaan arbitrase pada masa pandemi dengan mengeluarkan Surat Keputusan No. 20.015/V/SK-BANI/HU tentang Peraturan dan Prosedur Penyelenggaraan Arbitrase Secara Elektronik.

Adapun inti dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam surat keputusan mengenai penyelenggaraan arbitrase secara elektronik tersebut antara lain:

  1. Pelaksanaan arbitrase dapat dilaksanakan secara elektronik apabila terdapat suatu keadaan darurat bencana dan keadaan khusus sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana;
  2. Peraturan dan prosedur arbitrase secara elektronik akan diselenggarakan apabila para pihak telah sepakat untuk menggunakan peraturan dan prosedur arbitrase secara elektronik;
  3. Dalam rangka para pihak telah sepakat untuk menerapkan peraturan dan prosedur arbitrase secara elektronik, persidangan dapat dilaksanakan dengan menggunakan sarana telekomunikasi berbasis internet termasuk tetapi tidak terbatas pada teleconference, video-conference atau virtual conference dengan menggunakan platform yang disepakati oleh para pihak;
  4. Para pihak yang akan menyelenggarakan persidangan secara elektronik wajib melaksanakan persiapan teknis persidangan seperti persiapan peralatan platform yang akan digunakan dan penyampaian siapa saja pihak-pihak yang akan menghadiri persidangan; dan
  5. Ketentuan dalam Peraturan dan Prosedur BANI tetap berlaku kecuali ditentukan lain dalam Peraturan dan Prosedur Pelaksanaan Arbitrase Secara Elektronik.

Sebelum adanya Surat Keputusan mengenai Penyelenggaraan Arbitrase Secara Elektronik ini, BANI melalui Surat Keputusan No. 20.007/III/SK-BANI/HU tanggal 23 Maret 2020 tentang Penghentian Sementara Proses Persidangan di BANI Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), sempat melakukan penghentian sementara proses persidangan sehingga menyebabkan terhambatnya proses penyelesaian perkara.

Namun, untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, BANI telah melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan menerapkan proses arbitrase secara elektronik yang memungkinkan para pihak untuk melakukan persidangan secara virtual dengan platform yang disepakati oleh para pihak. Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa tetap dapat berjalan dan tidak terhambat oleh adanya peristiwa pandemi Covid-19 ini.

Meskipun BANI telah memfasilitasi untuk dapat diselenggarakannya sidang secara elektronik, para pihak yang bersengeketa juga dapat memilih untuk tetap melakukan sidang fisik. Metode yang digunakan tergantung kepada apa yang telah disepakati dan dianggap paling efektif bagi para pihak.

Selain BANI, Singapore International Arbitration Centre (SIAC) juga telah mulai melaksanakan proses arbitrase secara virtual. SIAC memastikan bahwa proses persidangan arbitrase akan tetap berjalan, sebagaimana dikutip dalam laman resmi SIAC yang menyatakan bahwa “SIAC arbitrations are continuing subject to the prevailing COVID-19 situation where the parties, counsels, and tribunal are located”.

Adapun pelaksanaan proses arbitrase akan dilaksanakan secara virtual, sejalan dengan ketentuan Pasal 19.1 SIAC Rules 2016 yang menyatakan bahwa majelis arbitrase akan melakukan arbitrase dengan cara yang dianggap tepat untuk memastikan penyelesaian sengketa yang adil, cepat, ekonomis dan final. Oleh karena itu, para pihak dimungkinkan untuk berdiskusi dengan majelis arbitrase mengenai persidangan secara virtual, selengkapnya sebagai berikut:

“Article 19.1 of the SIAC Rules 2016:

The Tribunal shall conduct the arbitration in such manner as it considers appropriate, after consulting with the parties, to ensure the fair, expeditious, economical and final resolution of the dispute.

Pasal 19.1 SIAC Rules 2016:

19.1 Majelis wajib menyelenggarakan proses arbitrase dengan cara yang dianggap patut, setelah berkonsultasi dengan para pihak, untuk memastikan bahwa pemutusan sengketa berjalan secara adil, cepat, ekonomis dan final.”

Sejalan dengan BANI dan SIAC, International Chamber of Commerce (ICC) juga memastikan bahwa pelaksanaan proses arbitrase akan tetap berjalan selama masa pandemi. ICC menerbitkan ICC Guidance Note on Possible Measures Aimed at Mitigating the effects of the Covid-19 Pandemi dated 9 April 2020, untuk memberikan panduan kepada para pihak, penasihat hukum, dan majelis arbitrase mengenai beberapa ketentuan yang dapat digunakan untuk dapat mengurangi efek buruk pada masa pandemi Covid-19.

Adapun beberapa yang terdapat dalam ICC Guide tersebut antara lain:

  1. Sekretariat ICC tetap terbuka untuk bisnis dan berkomitmen penuh untuk penyelesaian sengketa yang adil dan efisien, terlepas dari tantangan yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19;
  2. Dokumen-dokumen yang akan digunakan dalam proses arbitrase dapat dikirimkan kepada Sekretariat ICC secara elektronik;
  3. Hearing dapat dilaksanakan dalam bentuk audioconference atau videoconference.

Dengan demikian, para pihak yang telah atau akan memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengeketanya tidak perlu khawatir akan adanya hambatan yang disebabkan oleh peristiwa pandemi Covid-19, karena berbagai lembaga arbitrase baik dalam lingkup nasional maupun internasional seperti BANI, SIAC, ICC, dan lain-lain telah melakukan beberapa penyesuaian, terutama untuk melakukan proses arbitrase secara elektronik, agar proses arbitrase dapat berjalan seperti biasa dan tidak terhambat dengan adanya peristiwa pandemi yang sedang berlangsung saat ini.

*)Harri Budiman & Maria Ulfa adalah advokat di Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait