Penyerahan Dokumen Tak Mengubah BAP Kasus Engeline
Berita

Penyerahan Dokumen Tak Mengubah BAP Kasus Engeline

Dari dokumen tersebut diharapkan ada hal baru yang bisa jadi pertimbangan Kejati Bali untuk menetapkan tersangka baru.

ANT
Bacaan 2 Menit
Karangan bunga memenuhi halaman rumah Margriet di Denpasar, Bali yang juga menjadi TKP pembunuhan Engeline. Foto: RES
Karangan bunga memenuhi halaman rumah Margriet di Denpasar, Bali yang juga menjadi TKP pembunuhan Engeline. Foto: RES

Penyerahan dokumen berupa akta pengangkatan anak dari notaris dan bukti percakapan Ivon dengan Cristoper ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tidak mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Engeline yang menjerat tersangka Margriet Megawe dan Agustinus. Pendamping Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemerdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar Bali, Siti Sapurah mengatakan, penyerahan dokumen itu hanya sebagai petunjuk baru kepada Kejati Bali sebagai penyidik karena ada upaya perpanjangan masa penahanan kedua tersangka.

"Kami sudah menyerahkan dokumen itu kepada jaksa peneliti Kejati Bali untuk dijadikan sebagai petunjuk yang patut diduga adanya tersangka baru," ujar Sapurah di Bali, Rabu (12/8).

Ia menegaskan, dengan memberikan petunjuk baru itu tidak mengarah kepada BAP tersangka Margriet dan Agustinus. Namun dari dokumen itu ada hal-hal baru yang dapat dipertimbangkan Kejati Bali. Bukti dokumentasi percakapan pesan singkat Ivon (Anak pertama Margrit) dengan Cristoper (orang yang ingin membantu untuk menebus penculikan Engeline sebelum ditemukan tewas) juga diserahan kepada Kejati Bali.

Kemudian, bukti akta pengangkatan Engeline yang merupakan warga Indonesia untuk diselidiki lebih dalam pihak Kejati Bali terkait motif Margriet melakukan adopsi anak itu yang berbeda dengan saudaranya yang sebagian besar warga negara asing. "Dalam Undang-Undang tidak diperbolehkan mengatasnamakan salah satu harta warisan kepada Engeline," ujarnya.

Sapurah menegaskan, pihaknya tidak menuduh kedua anak kandung Margriet (Ivon dan Cristoper) terlibat dalam kasus itu. Namun patut diduga keduanya ikut bertanggungjawab atas kasus tersebut. Ia menambahkan, keterangan Kapolda Bali Ronny F Sompie yang menetapkan Margriet dan Agustinus sebagai tersangka sudah cukup bukti dan peran dari tersangka yang sudah gamblang terkait pembunuhan Engeline yang sudah diinformasikan kepada publik.

Kemudian, P2TP2A berharap Kapolda Bali yang baru dapat mempercepat kasus itu dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Hal itu juga dipertegas dari keterangan penyidik Polda Bali yang menyatakan bukti penetapan tersangka sudah mencukupi," ujarnya.

Selain memberikan dokumen ke Kejati Bali, P2TP2A juga mempertanyakan terkait petunjuk yang harus dilengkapi Polda Bali terhadap pengembalian berkas perkara kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka Margriet dan Agustinus. Padalah, lanjut Sapurah, data yang dimiliki kepolisian sudah lengkap.

"Tujuan kami datang ke sini ingin mempertayakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait petunjuk apa saja yang harus dilengkapi Polda Bali yang menurut saya data kepolisian sudah lengkap," katanya.

Sebelumnya, Korban Engeline, bocah cantik kelas dua Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada (10/6) lalu.Engeline yang saat itu berumur tiga hari resmi menjadi anak angkat Margriet, karena Hamidah, ibu kandung korban tidak memiliki biaya untuk persalinan sehingga menyerahkan anaknya kepada Margriet.

Kemudian, polisi menetapkan tersangka Agustinus sebagai tersangka utama pada (16/7) lalu dan mengakui bahwa bukan dia yang melakukan pembunuhan, namun ibu angkat korban, Margriet. Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap Margriet, sehingga kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan, yang kemudian ditolak oleh hakim.

Tags:

Berita Terkait