Penyerahan Berulang Kepada Dua Orang Berlainan: Jawaban Atas Kebutuhan Praktik
Kolom Hukum J. Satrio

Penyerahan Berulang Kepada Dua Orang Berlainan: Jawaban Atas Kebutuhan Praktik

Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas tentang ketentuan gadai tidak bisa mentolerir penyerahan jaminan benda bergerak secara constitutum possessorium.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Ketika masalah itu sampai di Pengadilan, tuntutan Kilang Bir ditolak dan Pengadilan menyatakan, bahwa perjanjian yang ditutup antara Kilang Bir dan Bos batal. Alasannya karena perjanjian jual beli itu hanya pura-pura saja, padahal sebenarnya merupakan suatu perjanjian gadai dan karena benda gadai dibiarkan tetap dalam kekuasaan pemberi gadai, maka perjanjian itu batal karena melanggar Pasal 1152 ayat (2) BW. 

 

Pada waktu perkara itu sampai di tingkat kasasi, HR (Hoge Raad, Pengadilan Tertinggi Belanda) telah mempertimbangkan, bahwa perjanjian yang ditutup antara Kilang Bir dan Bos tidak bertentangan dengan undang-undang gadai maupun terhadap asas persamaan kedudukan para kreditur, karena di sini tidak telah ditutup perjanjian gadai, dan ketentuan gadai hanya melarang benda jaminan milik debitur tetap berada dalam kekuasaan debitur. Sedangkan di sini barang-barang itu sudah menjadi milik kreditur.

 

Dengan keputusan itu, HR mengakui, bahwa di sini ada perjanjian jual beli peralatan kafe, antara Kilang Bir dan Bos, dengan  penyerahan hak milik secara constitutum possessorium. Dengan demikian, Bos yang semula ada pemilik inventaris kafe, selanjutnya menjadi peminjam pakai dari Kilang Bir.

 

Keputusan di atas menandai dimulainya pengakuan terhadap lembaga jaminan fidusia untuk benda bergerak, dan dengan itu diakui, bahwa fidusia tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1152 BW. 

 

Di samping itu, karena benda yang diberikan sebagai jaminan, hak miliknya sudah diserahkan kepada kreditur, maka di sana diakui, bahwa fidusia tidak bertentangan dengan Pasal 1154 BW yang mengatakan bahwa:

 

“Apabila si berhutang atau si pemberi gadai tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya, maka tak diperkenankankah si berpiutang memiliki barang yang digadaikan”.

 

Padahal pada jaminan fidusia, hak milik atas benda jaminan (yang berupa benda bergerak) sejak semula sudah dialihkan ke dalam kepemilikan kreditur. Namun demikian, dengan keputusan tersebut di atas, jaminan fidusia diakui merupakan lembaga jaminan tersendiri di samping gadai.

Tags:

Berita Terkait