Penyelundup Imigran Gelap Dijerat Dua Undang-undang
Berita

Penyelundup Imigran Gelap Dijerat Dua Undang-undang

Kini, Polri mengejar orang yang diduga berperan mengorganisir penyelundupan manusia.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan pemeriksaan, diperoleh informasi setiap imigran gelap dikenakan biaya sebesar AS$4 ribu hingga AS$6.500 setiap keberangkatan ke negara tujuan. BS selaku pemilik kapal diduga menerima upah sebesar Rp30 juta.

 

Meski sudah menetapkan empat tersangka dan memeriksa sejumlah anggota TNI, Polri masih akan terus mengejar pelaku yang mengorganisir penyelundupan imigran gelap. Dalam rangka pelacakan pelaku tersebut, Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri akan bekerja sama dengan semua pihak. “Akan melaksanakan pelacakan siapa smuggler-nya, siapa yang mengorganisir. Pengakuan sementara itu dari pihak ilegal imigran,” ujarnya.

 

Menurut Saud, smuggler (penyelundup) bisa berasal dari negara asal imigran gelap atau negara transit seperti Indonesia atau negara tujuan, dalam hal ini Australia.

 

“Belum untuk konsumsi media, masih pengembangan kita. Yang jelas dari negara asal ada, transit ada, Indonesia dan Australia,” tukasnya ketika ditanya para wartawan tentang jumlah orang yang diduga sebagai smuggler.

Tags: