Penyelidik KPK Tidak Dapat Memperlihatkan Bukti Tersangka Eks Walkot Makassar
Berita

Penyelidik KPK Tidak Dapat Memperlihatkan Bukti Tersangka Eks Walkot Makassar

Kuasa hukum pemohon optimis kliennya akan memenangkan praperadilan.

HAG
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Sidang permohonan praperadilan yang dimohonkan eks-Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (7/5) beragendakan keterangan saksi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminuddin.

Namun, Aminuddin tidak dapat menunjukan bukti atas penetapan tersangka atas diri Ilham. Padahal, berdasarkan keterangannya, Aminuddin selaku penyelidik kasus itu, Ilham ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang kuat.

Ketika Aliyas Ismail, kuasa hukum Ilham, bertanya kepada dirinya terkait dasar penetapan tersangka atas Ilham, Aminuddin kemudian menjelaskan bahwa alat bukti ialah LHP BPK yang mengindikasikan kerugian negara Rp38 miliar dari kerja sama pengolahan air minum antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta. 

Aliyas kemudian menanggapi lagi, "Apakah LHP BPK yang dimaksud merupakan hasil pemeriksaan BPKP yang final?"

"Belum," jawab Aminuddin.

Aliyas kemudian meminta Aminuddin untuk menunjukkan dokumen LHP BPK yang dimaksud oleh penyidik. Namun, Aminuddin maupun tim hukum KPK tidak dapat menunjukkan alat bukti yang dimaksud. 

”Apa saudara saksi bisa menunjukkan dua bukti jika Ilham Arief Sirajuddin melakukan perbuatan tindak pidana atas kontrak kerja PDAM Makassar dan PT Tirta Traya?” tanya Hakim Tunggal Yuningtyas. Aminuddin pun mengatakan bahwa bukti itu didapat dari keterangan saksi yang diperiksa dan hasil audit BPK. 

”Tapi kalau disini tidak ada buktinya,” ungkap Aminuddin.

Yuningtyas pun beberapa kali meminta kepada saksi KPK agar tidak menutup-nutupi sesuatu dan berbicara sesuai fakta. "Anda dihadirkan di sini jangan jawabnya tidak tahu atau lupa. Anda kan penyidik perkara ini, jadi pasti tahu," tegas Yuningtyas.

Kuasa hukum Ilham yang lain, Nasiruddin Pasigai menyatakan optimis atas permohonan yang diajukan oleh kliennya, ketika ditemui usai sidang. Optimisme tersebut didasarkan  keterangan saksi dan bukti yang diajukan oleh KPK tidak ada bukti kuat yang bisa menyeret Ilham sebagai tersangka.

"Bukti yang diajukan justru menegaskan bahwa tak ada tindak pidana yang dilakukan Ilham Arief Sirajuddin. Kita bisa simpulkan bahwa penetapan tersangka Ilham sangat prematur. Itu kita bisa dengar dari keterangan saksi, demikian halnya penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan KPK sangat tidak prosedural," ujar Nasiruddin.

Dia juga menambahkan banyak barang bukti yang disita KPK tidak dalam pengusaan orang yang diperiksa kala itu. "Dokumen yang disita sudah ada di KPK dan beberapa diantaranya dalam bentuk salinan. Penyitaan seperti ini dimanipulir. Ada kekeliruan KPK dalam menetapkan Ilham sebagai tersangka. Sementara pelaku utama justru tidak ditersangkakan," jelasnya.

Keyakinan Nasiruddin atas tidak sahnya penetapan tersangka atas kliennya juga diperkuat keterangan ahli Chaerul Huda yang bekerja sebagai dosen Hukum Pidana Univesitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Menurutnya, ada mekanisme atau prosedur yang harus dipatuhi penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Menurut Huda, seseorang baru bisa ditetapkan sebagai tersangka di tingkat penyidikan, bukan pada tahap penyelidikan. Kedua tahapan tersebut kerap tak bisa dibedakan sehingga penetapan tersangka kadang keliru. Makanya digunakan istilah berbeda dalam tahapan pemeriksaan agar tidak rancu. Begitu juga dengan bukti. Pada tahapan penyelidikan belum bisa dikatakan bukti melainkan bahan bukti. Dan itu tidak dijadikan landasan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Barulah di tingkat penyidikan bahan yang ditemukan itu bisa dikatakan bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," terangnya.

Tags:

Berita Terkait