Konvensi Montevideo 1933 menyatakan syarat dari terbentuknya sebuah negara adalah salah satunya mampu untuk menjalin hubungan internasional dengan negara lain. Tujuan hubungan internasional ini untuk saling membutuhkan antara satu negara dengan negara lainnya karena tidak ada negara yang bisa memenuhi kebutuhannya sendiri.
Hubungan internasional ada yang berdampak baik, namun tidak jarang pula mengalami sengketa dan menyebabkan pertikaian. Sengketa terjadi akibat perbedaan pemahaman akan suatu objek yang diklaim oleh satu pihak dan ditolak oleh pihak lainnya.
Sengketa internasional adalah perselisihan yang terjadi antar negara berupa wilayah, warga negara, hak asasi manusia hingga masalah terorisme. Untuk mengatasi sengketa hubungan internasional, hukum internasional telah mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan dan menghapus traktat. Selain itu, turut mengatur permasalahan kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan hukum.
Baca:
- Aturan Hukum Polisi Diperbolehkan Menembak
- Unsur yang Wajib Ada dalam Surat Pernyataan Nikah Siri
- Lulusan Sarjana Hukum Bisa Masukan Ini ke dalam Curriculum Vitae
Timbulnya sengketa internasional terjadi akibat beberapa faktor, di antaranya yaitu:
- Hak atas suatu wilayah teritorial
- Sengketa internasional yang disebabkan pengembangan senjata nuklir atau senjata biologi
- Konflik internasional yang disebabkan terorisme
- Konflik internasional yang disebabkan ketidakpuasan terhadap rezim yang berkuasa
- Pengaruh kekuatan Amerika Serikat
Adapun dalam penyelesaiannya, dalam sengketa internasional dapat diselesaikan dengan cara-cara penyelesaian secara damai, penyelesaian sengketa dengan kekerasan dan penyelesaian sengketa di pengadilan.
Dalam penyelesaian sengketa secara damai bisa dilakukan dengan cara penyelesaian melalui:
- Negosiasi
Penyelesaian sengketa cara negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa paling tradisional dan sederhana. Cara ini tidak melibatkan pihak ketiga dan berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
2. Mediasi
Cara penyelesaian sengketa mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga.
3. Konsoliasi
Metode penyelesaian konsoliasi merupakan penyelesaian sengketa yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
4. Penyelidikan
Penyelesian ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengekta dengan mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari serta mendengarkan bukti-bukti yang bersifat internassional yang relevan dnegan sengketa.
5. Penyelesaian di bawah naungan PBB
6. Abitrasi
Perselisihan yang terjadi dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
Sedangkan cara penyelesaian sengketa melalui kekerasan diantaranya yaitu:
- Perang
Ditujukan untuk menaklukan negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian di mana negara yang ditaklukan tidak memiliki alternatif lain selain mematuhinya.
- Retorsi
Adalah pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan tidak pantas dari negara lain.
- Repraisals
Tindakan ini merupakan pembalasan untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara lain dengan melakukan tindakan yang sifatnya pembalasan.
- Blokade secara damai
- Intervensi
Memasukkan campur tangan yang berkaitan dengan urusan negara lain dan diharapkan lebih kuat dari mediasi atau usulan diplomatik.
Masing-masing negara yang bersengketa berhak menentukan penyelesaian pada sengketa internasional yang akan digunakan. Penyelesaian sengketa yang dipilih merupakan kesepakatan masing-masing negara dan negara lain yang tidak berkepentingan dilarang campur tangan, kecuali negara tersebut telah meminta bantuan terlebih dahulu.