Pemilu 2024 belum berakhir, KPU pusat masih sibuk melakukan penghitungan suara. Per 1 Maret 2024 KPU telah menghitung 77,92 persen suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan 65,64 persen suara pemilu DPR. Hasil pemilu itu berpotensi menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tak sekedar itu, isu hak angket santer disuarakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Bahkan sejumlah media memberitakan ada komunikasi antara kubu Ganjar-Pranowo dan kubu Capres-Cawapres nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Akademisi Hukum Tata Negara FH Universitas Pancasila, M.Isnaeni Ramdhan mengingatkan untuk hak angket harus dijelaskan lebih dulu apa yang menjadi objek angket. Hak angket juga butuh dukungan yang memadai dari partai politik di DPR. Tapi yang jelas, sejak awal proses pencalonan syarat usia Capres-Cawapres tidak memenuhi aturan.
Termasuk norma baru Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 karena ketentuan itu harusnya menjadi ranah pembuat UU yakni diatur dalam produk legislasi yang dihasilkan pemerintah dan DPR. “Kecurangan mulai terjadi melalui persyaratan itu (syarat usia sebagimana putusan MK No.90/PUU-XXI/2023,-red),” kata Isnaeni dalam diskusi bertema ‘Sengketa Pemilu Lewat Hak Angket atau MK, Mana Lebih Efektif?; dalam kanal Instagram Hukumonline, Jumat (1/3/2024).
Baca juga:
- Memahami Hak Angket Bukan Sebatas Kepentingan Elektoral
- Mengenal Hak Angket DPR
- Tak Ada Aturan Haruskan Pansus Hak Angket Konsultasi dengan Presiden
Ketika hak angket itu bergulir dan DPR tak puas dengan hasilnya, Isnaeni mengatakan DPR bisa menggunakan hak interpelasi. Sementara sengketa hasil pemilu muaranya pasti ke MK dan persoalannya komposisi hakim konstitusi saat ini dinilai sulit untuk menghasilkan putusan yang objektif. Apalagi salah satu hakim konstitusi merupakan keluarga Presiden Jokowi. Penyelesaian sengketa hasil pemilu alias Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan berjalan efektif, jika ada jaminan netralitas di MK.
“Kalau (penyelesaian sengketa hasil pemilu,-red) mau di bawa ke MK, maka MK harus bersih dulu,” ujarnya.