Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah di Depdagri Terkatung-Katung
Berita

Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah di Depdagri Terkatung-Katung

Pemohon menganggap sengketa batas wilayah di tingkat kabupaten/kota bisa lebih cepat diselesaikan bila ‘dipegang' oleh Gubernur. ubernur dianggap lebih mengetahui kondisi daerah ketimbang Mendagri.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Akil mengatakan bila seandainya benar ada kerugian, maka seharusnya yang merasa dirugikan adalah Gubernur Kalsel, bukan Bupati Banjar. Pasalnya, kewenangan Gubernur Kalsel-lah yang diduga dipotong oleh Mendagri.

 

Safrin kembali menjelaskan kerugian konstitusional Bupati Banjar. Menurutnya, Bupati Banjar dirugikan secara konstitusional karena penyelesaian batas wilayah antar Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Bumbu semakin terkatung-katung. Ada beberpa desa atau kecamatan yang menjadi rebutan Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Bumbu.

 

Lebih lanjut, Safrin menjelaskan persoalan ini sebenarnya sudah diselesaikan dengan baik oleh Gubernur Kalsel melalui SK No. 3 Tahun 2006. Sayangnya, SK ‘penyelesaian sengketa' itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Para Hakim Agung berpendapat, mengacu pada UU No.2 Tahun 2003, penetapan batas wilayah bukan kewenangan Gubernur, melainkan Mendagri. Seharusnya persoalan ini selesai, sekarang jadi terkatung-katung, ujarnya saat menjelaskan kerugian konstitusional Bupati Banjar.

 

Safrin mengungkapkan empat tahun berlalu, Mendagri belum juga bisa menyelesaikan persoalan ini. Mereka (Pejabat Depdagri,-red) bilang persoalan batas wilayah bukan hanya menimpa Banjar dan Tanah Bumbu. Masih ada puluhan perkara daerah lain, tuturnya menceritakan percakapannya dengan pejabat Depdagri beberapa waktu lalu.

 

Berdasarkan informasi tersebut, Safrin beranggapan penyelesaian sengketa batas wilayah lebih tepat diselesaikan oleh Gubernur. Sehingga tak ada lagi kasus batas wilayah yang menumpuk di Depdagri. Lagipula, lanjutnya, Gubernur dianggap lebih memahami kondisi daerah dibanding Mendagri. 

 

Apakah harapan Safrin ini terwujud atau tidak memang masih akan menunggu putusan MK kelak. Namun, Akil buru-buru mengingatkan persoalan ini harus didudukan sebagai pengujian UU. MK tak memeriksa sengketa tapal batas, tegasnya. Menurut Akil, pergeseran wilayah dalam sebuah pemekaran merupakan keniscayaan.

 

Apalagi kebiasaan yang terjadi di Kalimantan, pembatasan wilayahnya menggunakan tanda-tanda alam seperti sungai atau gunung, kata hakim konstitusi yang berasal dari Kalimantan Barat ini.

 

Tags: