Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM yang Berat
Kolom

Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM yang Berat

Perubahan-perubahan peta politik di belahan Eropa Timur dan Eropa Tengah, Sovyet dan Amerika Latin telah menunjukan keruntuhan rezim totaliter dan otoriter. Implikasi perubahan peta politik tersebut di setiap negara berbeda-beda secara signifikan.

Bacaan 2 Menit

Pemerintah  Indonesia  telah  melaksanakan  langkah-langkah  strategis  untuk menyelesaikan  pelanggaran HAM yang berat baik  yang dilakukan   dimasa  lampau maupun  di masa  yang akan datang.

Sampai  saat ini,  Pemerintah  dan DPR-RI sedang membahas  Rancangan  Undang-undang  yang memuat  ketentuan-ketentuan hukum  material  (substantif) dan hukum formil  (prosedur). RUU Pengadilan  HAM  telah menjembatani  dua   kepentingan/aspirasi masyarakat  luas, yaitu  yang menghendaki  agar pelanggaran  HAM  yang berat masa lalu  tetap diadili. Akan tetapi,   mereka juga  yang  menghendaki  rekonsiliasi  untuk menyelesaian  pelanggran  HAM  yang berat di masa lalu.

Kebijakan  hukum yang diambil  pemerintah  dalam menyelesaikan  dan  menghadapai  pelanggaran HAM yang berat  segera diatur  dalam RUU Pengadilan  HAM yang mengandung  dua dimensi,  yaitu  dimensi  politik  dan dimensi  hukum. Dimensi  hukum tetap  memegang peranan  utama, sedangkan  dimensi  politik memegang peranan pedukung melalui  skema  sebagai berikut :

Skema pertama :

Dibentuk pengadilan  HAM ad-hoc yang mengadili  pelanggaran  HAM yang berat masa lampau  tertentu  dan dalam  kurun  waktu  tertentu   dengan  persetujuan DPR-RI

Skema Kedua ;

Peyelesaian  kasus  pelanggaran HAM yang berat di masa  lampau  dapat juga  dilakukan  oleh Komisi  Kebenaran  dan Rekonsiliasi.

Penuntutan  terhadap  pelanggaran HAM yang berat  dari suatu  negara sangat  tergantung pada 5 (lima) variabel, yaitu teror dari aparatur  negara (State Terror), keseimbangan  kekuatan   (Balance of Powers), kepemimpinan (Leadership), pertimbangan-pertimbangan strategis (Strategic Calculations), dan tekanan-tekanan massa (Social Pressure).

Kelima variabel  tersebut  diukur dari kuat atau lemahnya  atau moderat yang sangat mempengaruhi keberhasilan penuntutan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: