Akuntabilitas
Berbeda dengan kunci persoalan yang pertama, kunci persoalan yang kedua justru bertujuan untuk menghukum pelaku pelanggaran HAM yang berat dan sekaligus mengembalikan harkat dan martabat korban pelanggaran HAM yang berat.
PENDAPAT
Pro | Kontra |
Penghukuman dapat memelihara keadilan bagi korban
| Penghukuman hanya akan meningkatkan perasaan dendam korban yang bertujuan pembalasan dan tidak akan menciptakan keadilan.
|
Peghukuman mengandung arti memperkuat legitimasi pemerintahan baru. | Penguhukuman hanya akan menciptakan distorsi sosial yang berkepenjangan dan korban baru dari konflik horizontal dan vertikal |
Peghukuman mecegah terjadinya pelanggaran HAM berat dimasa yang akan datang : the criminals should go unpunished akan tetap dijaga
| Peghukuman kurang relevan dengan pelanggaran HAM yang berat karena dalam kasus tersebut muatan politik lebih besar dan bukan semata-mata hanya persoalan legalitas.
|
Penghukuman menghilangkan "Impunity" dari para pelaku pelanggaran HAM yang berat dalam konteks hubungan antara superior dan subordinats. |
|
Dua kunci persoalan yang utama dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat, menunjukan bahwa implikasi perubahan sistem pemerintahan otoriter dan totaliter kepada sistem pemerintahan demokrasi dan dalam masa transisi bukan semata-mata berdampak politik, sosial dan budaya; melainkan berdampak terhadap paradigma yang dipergunakan (paradigma approach) baik dalam Law Making Process (LMP) maupun dalam Law Enforcement Process (LEP).
Perubahan paradigma dalam masa transisi ini memerlukan penegasan pengakuan tentang prinsip-prinsip perlndungan HAM, transparansi, profesionalitas dan akuntabilitas. Keempat prinsip tersebut didukug dalam seluruh peraturan perundang-undangan baik mengatur kepentingan sektoral maupun kepentingan yang bersifat lintas sektoral, bahkan peraturan perundang-undangan yang merupakan induk dari peraturan perundang-undangan yang lain.
Namun demikian di dalam masa transisi pemerintahan ini, terkait masalah-masalah hukum keadilan. Penegakan keadilan dimasa transisi sudah tentu berbeda dengan masa establishment.
Penegakan hukum dalam masa transisi terutama yang bertujuan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang berat pada era rezim otoriter memerlukan desain khusus yang berbeda dengan desain hukum yang sudah berlaku dan diakui dalam masa "establisment"
Penegakan hukum di tengah-tengah kunci persoalan utama dalam masa transisi memerlukan pemikiran-pemikiran yang bijak dan berwawasan kebangsaan dengan tidak mengenyampingkan keseimbangan antara faktor politik, sosial, budaya disatu sisi dan faktor legalitas disisi lain.