Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM yang Berat
Kolom

Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM yang Berat

Perubahan-perubahan peta politik di belahan Eropa Timur dan Eropa Tengah, Sovyet dan Amerika Latin telah menunjukan keruntuhan rezim totaliter dan otoriter. Implikasi perubahan peta politik tersebut di setiap negara berbeda-beda secara signifikan.

Bacaan 2 Menit

 

Akuntabilitas

Berbeda  dengan kunci  persoalan  yang pertama, kunci   persoalan  yang kedua  justru bertujuan  untuk menghukum pelaku  pelanggaran  HAM yang berat dan sekaligus  mengembalikan harkat  dan martabat  korban pelanggaran  HAM yang berat.

PENDAPAT

Pro

Kontra

Penghukuman  dapat memelihara  keadilan bagi korban

 

 

 

Penghukuman hanya akan meningkatkan  perasaan  dendam  korban  yang bertujuan  pembalasan   dan tidak  akan menciptakan  keadilan.

 

Peghukuman mengandung  arti  memperkuat  legitimasi  pemerintahan baru.

Penguhukuman  hanya akan  menciptakan  distorsi  sosial  yang  berkepenjangan  dan  korban  baru dari konflik horizontal dan vertikal

Peghukuman  mecegah  terjadinya  pelanggaran  HAM berat  dimasa  yang  akan datang :  the  criminals should go  unpunished akan  tetap  dijaga

 

 

Peghukuman  kurang relevan  dengan  pelanggaran  HAM yang berat karena dalam  kasus  tersebut  muatan  politik  lebih besar  dan bukan semata-mata hanya  persoalan legalitas.

 

 

Penghukuman  menghilangkan   "Impunity" dari  para pelaku  pelanggaran  HAM yang berat dalam  konteks  hubungan antara superior dan subordinats.

 

Dua kunci  persoalan  yang utama dalam  penyelesaian  kasus  pelanggaran  HAM yang berat,  menunjukan  bahwa  implikasi  perubahan  sistem  pemerintahan  otoriter  dan  totaliter kepada sistem  pemerintahan  demokrasi  dan dalam  masa  transisi   bukan semata-mata  berdampak politik, sosial   dan budaya; melainkan  berdampak  terhadap  paradigma  yang dipergunakan  (paradigma approach) baik  dalam Law Making Process (LMP) maupun dalam Law Enforcement Process (LEP).

Perubahan paradigma  dalam masa transisi ini memerlukan  penegasan pengakuan  tentang prinsip-prinsip  perlndungan HAM, transparansi,  profesionalitas dan akuntabilitas. Keempat prinsip   tersebut didukug  dalam seluruh  peraturan perundang-undangan  baik mengatur  kepentingan   sektoral  maupun  kepentingan  yang bersifat  lintas  sektoral, bahkan  peraturan  perundang-undangan  yang merupakan  induk  dari peraturan  perundang-undangan  yang lain.

Namun  demikian  di dalam  masa transisi  pemerintahan  ini, terkait masalah-masalah  hukum  keadilan. Penegakan keadilan  dimasa transisi  sudah  tentu  berbeda   dengan masa  establishment.

Penegakan  hukum dalam masa transisi terutama  yang bertujuan menyelesaikan  kasus  pelanggaran  HAM yang berat pada era rezim  otoriter  memerlukan   desain  khusus yang berbeda  dengan desain hukum yang sudah  berlaku  dan diakui  dalam masa "establisment"

Penegakan  hukum di tengah-tengah kunci persoalan utama dalam masa transisi memerlukan pemikiran-pemikiran  yang bijak  dan  berwawasan  kebangsaan  dengan tidak  mengenyampingkan keseimbangan  antara faktor  politik, sosial, budaya  disatu sisi  dan  faktor  legalitas  disisi lain.

Tags: