Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Terbengkalai, Ini Kata Komnas HAM
Berita

Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Terbengkalai, Ini Kata Komnas HAM

Mulai dari kelemahan UU HAM hingga persoalan anggaran.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Beragam kasus pelanggaran hak asasi manusia di tanah air belum juga rampung ditangani pemerintah. Minimnya kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdampak terbengkalainya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. KomnasHAM belakangan mengalami berbagai kendala.

Ketua Komnas HAM Imaduddin Rahmat, mengatakan banyaknya kasus pelanggaran HAM berat yang ‘menggantung’ akibatnya banyaknya hambatan yang dihadapi lembaganya. Hambatan tersebut akibat dari kelemahan dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Makanya Komnas HAM bakal mengusulkan sejumlah pandangan terkait dengan Revisi UU HAM.

Misalnya, kewenangan Komnas HAM hanyalah pada tingkat penyeledikan. Sedangkan penyidikan menjadi ranah institusi lembaga lain. Dalam berbagai kasus pelanggaran HAM berat misalnya, ketika KomnasHAM sudah mengumpulkan berkas beserta beragam barang bukti, namun dimentahkan oleh institusi lain. Adanya perbedaan pandangan dalam menyikapi kasus pelanggaran HAM berat berdampak terbengkalainya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

Dalam kasus Semanggi misalnya, hingga kini tidak ada penyelesaian. Padahal, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan, namun pihak Kejaksaan Agung kerap mengembalikan berkas dengan alasan belum lengkap. Begitu pula dengan kasus pelanggaran HAM berat lainnya.

Kemudin terkait dengan kedudukan KomnasHAM tidak disebut dalam konstitusi. Hal tersebut menyebabkan ketika terjadi sengketa kewenangan dengan lembaga negara lain misalnya, berdampak tak dapat diselesaikan melalui Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, dalam revisi UU HAM nantinya perlunya penguatan kewenangan Komnas HAM agar dapat segera menyelesaikan beragam kasus pelanggaran HAM berat.

Hambatan lainnya, terkait anggaran. Banyaknya laporan pengaduan kasus pelanggaran HAM mengharuskan Komnas HAM turun ke lapangan. Sayangnya dari ribuan laporan, kata Imaduddin, hanya 20 persen laporan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti secara maksimal oleh lembaganya. “Ini karena problem anggaran,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senin (18/4).

Wakil Ketua Komisi III Desmon Junaedi Mahesa mengakui Komnas HAM kerap berinisiatif dalam penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat. Sayangnya, pemerintah tak murni merespon sepenuhnya keinginan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Menurutnya, kemauan dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran berat berada di tangan pemerintah.

“Dari dahulu kita tahu (Komnas HAM, -red) selalu sangat aktif. Tetapi kan persoalan pelanggaran HAM ini kewajiban pemerintah. Bagi kita Komisi III, inisiatif pemerintah itu dimana? Pemerintah bertanggungjawab persoalan HAM, agar tidak terulang,” ujarnya

Anggota Komisi III Sufi Dasco Ahmad mengaku prihatin dengan banyaknya rekomendasi Komnas HAM yang tidak ditindaklanjuti pemerintah. Padahal, KomnasHAM sudah bekerja sesuai kewenangannya melakukan penyelidikan. ‘Bola’ pun berada di tangan pemerintah. Lagi-lagi, rekomendasi pemerintah tak juga dijalankan. “Ini memprihatinkan,” imbuhnya.

Anggota Komisi III lainnya Masinton Pasaribu berpandangan penanganan kasus pelanggaran HAM berat seolah KomnasHAM melempar ‘bola’ ke pihak Kejagung. Sebaliknya, Kejagung bila dikonfirmasi melempar ‘bola kembali ke Komnas HAM. “Ini seperti main ping pong, di sisi lain korban menuntut keadilan,” ujarnya.

Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung mestinya duduk bersama menyatukan persepsi dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara hukum yang berlaku. Sebagai institusi negara, mestinya Komnas HAM dan Kejaksaan Agung tak saling lempat bola. “Saya bingung, apalagi teman-teman yang sedang mencari keadilan. Negara jangan memperlakukan korban dengan alasan ping pong,” pungkas politisi PDIP itu.

Tags:

Berita Terkait