Penyelenggaraan Transaksi Elektronik Wajib Sertifikat Keandalan
Berita

Penyelenggaraan Transaksi Elektronik Wajib Sertifikat Keandalan

Tetapi peraturan menteri mengenai tata cara pendaftaran belum rampung.

HRS
Bacaan 2 Menit

Saiful mengatakan dengan adanya Sertifikat Keandalan tersebut konsumen merasa aman dalam melakukan transaksi elektronik. Sertifikat keandalan merupakan bukti pelaku usaha melakukan perdagangan secara layak.

Menurut dia, salah satu kunci keberhasilan dari e-transaksi baik e-Businness, e-Government, e-Commerce, maupune-procurement adalah keamanan dan keandalan. Publik dapat melihat sertifikat keandalan pada logo sertifikat di situ milik pelaku usaha. “Trust adalah isu penting dari transaksi elektronik,” papar Saiful.

Sertifikat elektronik ini tidaklah harus menggunakan server mahal. Standard yang bisa digunakan adalah X.509.v3 untuk Profil Certificate, CRL menggunakan X.509.v2, MD5 dan SHA untuk Hashing, 1024 untuk key length, dan ISO 14516/2002. Namun, Saiful menegaskan bahwa hal yang terpenting dari sertifikat elektronik bukanlah mengenai persoalan teknis, melainkan konsep perlindungan datanya.

Sementara itu, Asisten Deputi Pelayanan Pemerintahan Umum, Hukum, dan Keamanan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Hendrumal Panjaitan menyangsikan jangka waktu yang diamanatkan PP PSTE, paling lama 3-5 tahun. Menurutnya, jangka waktu tersebut sangat singkat.

Sedangkan untuk lolos dari standar keandalan informasi, yaitu ISO 27001-2005 sangat sulit. Pasalnya, banyak hal yang diatur dalam ISO tersebut belum bisa diterapkan oleh penyelenggara sistem elektronik. Sebut saja mengenai budaya kerja, keamanan fisik, infrastruktur, kebijakan internal, dan standard pelayanan. Semua komponen ini harus berjalan dengan baik sehingga tercipta sistem manajamen yang terintegrasi.

Lebih lanjut, kesulitan dalam penerapan terlihat dari beberapa persyaratan yang belum dikenal penyelenggara, contoh saja private key, certification authority, roof certification authority, sistem keamanan data. Hal ini sama sekali belum diatur Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Jadi, kita harus bijak. Jangan sampai jangka waktu ini terlewat,” tuturnya kepada hukumonline usai seminar.

Tags:

Berita Terkait