Penyelenggaraan Kesehatan Kerja Wajib Dipenuhi Pengelola Tempat Kerja
Berita

Penyelenggaraan Kesehatan Kerja Wajib Dipenuhi Pengelola Tempat Kerja

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

RED/YOZ
Bacaan 2 Menit

“Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Kerja dapat bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 15 PP ini.

 

(Baca: Perlindungan Hukum Pekerja Freelance dan Informal Perlu Diperkuat)

 

PP ini juga menyebutkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja.  Pembinaan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. bimbingan teknis; dan c. pemberdayaan masyarakat.

 

Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang, lembaga, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, atau Pemberi Kerja yang telah berjasa dalam setiap kegiatan untuk mewujudkan tujuan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja terhadap aspek pemenuhan standar Kesehatan Kerja.

 

“Pengawasan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan atau tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 19 ayat (3) PP ini.

 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Desember 2019.

 

Tags:

Berita Terkait