Penyelenggara Negara yang Wajib Melaporkan LHKPN
Terbaru

Penyelenggara Negara yang Wajib Melaporkan LHKPN

Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
KPK mengingatkan penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN. Foto: RES
KPK mengingatkan penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN. Foto: RES

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa saat ini dari kalangan eksekutif baru sekitar 53 persen yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sedangkan legislatif hanya 38 persen dan yang cukup tinggi dari unsur yudikatif yang mencapai 94,8 persen.

"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara," ujar Firli dalam keterangannya.

Penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN dapat melaporkan ke KPK maksimal pada 31 Maret 2023. Nantinya, KPK akan menganalisis dan mempelajari LHKPN yang telah disampaikan tersebut.

Baca Juga:

Kewajiban pelaporan LHKPN tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Pasal 5 ayat (3) menyatakan, “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat”. Hal itu dikuatkan dengan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/ IKPK/02/ 2005 Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara.

Pasal 2 ayat (1) menyatakan, “Setiap PN (Penyelenggara Negara) berkewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya kepada KPK dengan mengisi LHKPN”.  

Sedangkan ayat (2) menyatakan, “Pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-A diisi oleh PN selambat-lambat 2 (dua) bulan setelah secara resmi menduduki jabatannya, atau pada saat yang bersangkutan menjadi calon PN apabila diperintahkan oleh Undang-undang untuk melaporkan harta kekayaannya”.

Adapun penyelenggara negara yang wajib menyerahkan LHKPN berdasarkan peraturan perundangan adalah: (1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; (2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; (3) Menteri; (4) Gubernur; (5) Hakim; (6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (7) Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya sesuai pada BUMN dan BUMD;

Selanjutnya, (8) Pimpinan Bank Indonesia; (9) Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; (10) Pejabat Eselon I dan II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; (11) Jaksa; (12). Penyidik; (13) Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan Bendaharawan Proyek;

Kemudian (14) Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan; (15) Pemeriksa Bea dan Cukai; (16) Pemeriksa Pajak; (17) Auditor; (18) Pejabat yang mengeluarkan perijinan; (19) Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan (20) Pejabat pembuat regulasi

Sanksi bagi mereka yang tidak menyerahkan LHKPN tertuang pada diatur Pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999, yaitu pengenaan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, pada pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat PN berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahan di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).

Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto dan berujung pada pencopotan jabatan. Atas kasus pamer harta ini, publik mendorong KPK memeriksa LHKPN semua penyelenggara negara.

Jika masyarakat memiliki informasi bahwa harta yang dilaporkan oleh PN tidak sesuai dengan kenyataan, dapat melaporkan kepada KPK melalui fitur yang tersedia pada aplikasi eLHKPN. KPK akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada penyelenggara negara terkait.

Tags:

Berita Terkait