Penyelenggara Bantuan Hukum Harus Independen
Aktual

Penyelenggara Bantuan Hukum Harus Independen

Red
Bacaan 2 Menit
Penyelenggara Bantuan Hukum Harus Independen
Hukumonline

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU Bantuan Hukum (KUBAH) menilai proses pembahasan RUU Bantuan Hukum semakin jauh dari harapan masyarakat miskin pencari keadilan.

 

”Faktanya, pada proses PANJA pada tanggal 31 Maret 2011 yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah yang terdiri dari Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Keuangan dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi hanya membahas kelembagaan bantuan hukum di Kementrian Hukum dan HAM. Sementara isu lain seperti penerima bantuan hukum dan pemberi bantuan hukum tidak menjadi prioritas pembahasan,” tulis KUBAH dalam siaran pers yang diperoleh hukumonline.

 

KUBAH mengkritik usulan yang menyatakan pemberian bantuan hukum secara nasional diselenggarakan oleh pemerintah dan dikoordinasikan melalui menteri. Selain itu, dalam Pasal 12 disebutkan Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum kepada Menteri dan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari Menteri memberikan jawaban”.

 

KUBAH menilai usulan pemerintah hanya akan menciptakan kelembagaan bantuan hukum yang tidak independen dan sangat birokratis. Seharusnya, menurut KUBAH, lembaga penyelenggara bantuan hukum harus independen dengan kata lain harus bebas dari campur tangan penguasa agar masyarakat miskin ketika berhadapan dengan hukum mudah mengakses hak dasarnya berupa bantuan hukum dari advokat dan paralegal dengan gratis dimanapun berada.

 

Terkait proses pembahasan, KUBAH menduga ada ”transaksi politik” karena DPR dan pemerintah melakukan pertemuan tertutup pada tanggal 25 November 2010 dan pertengahan bulan Maret 2011. Dugaan diperkuat dengan adanya kesepakatan terselubung terkait dihapuskannya keberadaan Komisi Nasional Bantun Hukum (KOMNASBANKUM).

 

”Anehnya DPR RI sebagai wakil rakyat tidak mempunyai itikad baik untuk menolaknya,” tulis KUBAH, masih dalam siaran pers yang sama. 

Tags: