Penyedia Konten Pulsa Diminta Tanggung Jawab
Berita

Penyedia Konten Pulsa Diminta Tanggung Jawab

Penyidik Polri sudah memeriksa direktur utama sebuah perusahaan content provider.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Kepala Divisi Humas  Mabes Polri Saud Usman Nasution katakan polisi tetapkan tiga tersangka kasus Pulsa. Foto: SGP
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Saud Usman Nasution katakan polisi tetapkan tiga tersangka kasus Pulsa. Foto: SGP

Polri terus berusaha mengungkap dugaan tindak pidana dalam penyedotan pulsa konsumen. Pemeriksaan diarahkan kepada pihak-pihak yang bekerjasama menyediakan layanan konten premium. Sejauh ini, kata Kepala Divisi Humas  Mabes Polri Saud Usman Nasution, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Jum’at (9/3) akhir pekan lalu, polisi meminta keterangan WMH. Menurut Saud, WMH adalah Direktur PT Media Play. Perusahaan ini, tambah Saud, adalah penyedia konten yang menandatangani kerjasama dengan Telkomsel. Vice Presiden Digital Music Content Management Telkomsel, KP, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka lain adalah NHB direktur PT Colibri Network.

“Hingga kini pihak Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka dalam pengembangan,” jelasnya.


Ditambahkan Saud, WMH dan NHB dimintai pertanggungjawaban lantaran ikut menandatangani perjanjian dengan Telkomsel. Dalam perjanjian itu tertuang model pembagian keuntungan berdasarkan prosentase yang disepakati.

Untuk menguatkan pembuktian kasus penyedotan pulsa ini, polisi sudah memeriksa puluhan saksi dan ahli. Dari Telkomsel ada 33 orang, 37 orang dari Colibri Network, 3 orang saksi dari pihak pelapor, dan 10 orang ahli teknologi informasi. “Semuanya diharapkan bisa menuntaskan kasus ini“.

Pekan lalu, polisi juga mengagendakan pemeriksaan KP. Tetapi yang bersangkutan sakit. Polisi akan melakukan pemanggilan berikutnya. Jika sampai batas pemanggilan terakhir tak datang, kata Saud, polisi dapat melakukan upaya paksa. Tetapi kalau masih sakit, polisi bisa merujuk untuk diobati di RS Polri Soekanto.

Meskipun punya peran berbeda, polisi menggunakan tiga regulasi kepada ketiga tersangka. Mereka akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 362 dan 378 KUHP.

Berdasarkan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha terancam maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar rupiah jika pelaku usaha membuat atau memperdagangkan barang/jasa tidak sesuai janji yang dinyatakan dalam label, tiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang/jasa tersebut.

Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengkriminalisasi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Tags: