Penyederhanaan Regulasi Perpajakan Baru Bagi Pengembang Properti
Utama

Penyederhanaan Regulasi Perpajakan Baru Bagi Pengembang Properti

Syarat kelengkapan dokumen dibuat lebih sederhana dan dapat dilakukan secara elektronik.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Menanggapi aturan baru ini, praktisi hukum properti Eddy Leks menyambut positif penyederhanaan proses penelitian PPh final pengalihan hak pengembang properti. Menurutnya, aturan ini dapat memudahkan pengembang properti dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Meski demikian, dia menilai aturan penyederhanaan ini juga perlu diperluas agar mencakup setiap pihak yang telibat dalam transaksi properti seperti konsumen.

 

“Perubahan ini positif tentunya bagi pengembang karena memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan. Sayangnya, kemudahan ini hanya diberikan kepada pengembang. Sangat baik sebetulnya, jika aturan ini berlaku untuk semua pihak, sehingga transaksi properti lebih cepat dan urusan validasi lebih mudah,” jelas Eddy kepada hukumonline, Selasa (27/11).

 

Selain itu, Eddy menganggap jangka waktu penelitian dalam aturan baru ini masih terlalu lama, sehingga memperlambat proses transaksi jual-beli properti. Sehingga, dia mengusulkan agar pemerintah mempercepat jangka waktu penelitian tersebut.  

 

“Sebaiknya kurang dari 3 hari kerja. Idealnya tentu dalam hari kerja yang sama, atau setidaknya tidak lebih dari 1 hari kerja. Ini penting sekali, khususnya dalam transaksi B to B (antar perusahaan) yang melibatkan nilai yang besar, tentunya perlu dilakukan secara cepat agar para pihak memperoleh kepastian bahwa transaksi jual-beli bisa dilaksanakan dengan lancar dan aktanya dapat ditandatangani tanpa penundaan,” jelas Eddy.

 

Selain penyederhanaan regulasi proses perpajakan, pemerintah juga berencana mengeluarkan aturan pajak baru sektor properti. Aturan baru ini mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) rumah dan apartemen. Alasan diterbitkannya aturan baru tersebut karena selama ini pengembang properti mengalami kesulitan menjual produknya karena tingginya tarif PPnBM.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan aturan baru tersebut akan menaikkan batas bawah atau threshold dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Kemudian, pihaknya juga akan menurunkan PPh 22 untuk pembelian hunian tersebut dari 5 persen menjadi 1 persen.

 

“Dengan demikian, kami berharap sektor konstruksi akan menjadi meningkat dari segi kegiatan usahanya,” kata Sri seperti dikutip dari situs Setkab, Rabu (21/11).

 

Tags:

Berita Terkait