Produser nakal tersebut juga disinyalir masih diuntungkan dengan keadaan sekarang (status quo) karena tidak perlu membayar pajak. Mereka berdiri di dua kaki, kata Dharma. Ditanya apakah yang dimaksud produser tersebut menjual kaset dan CD legal dan ilegal (bajakan) sekaligus, Dharma menjawab diplomatis, Banyak orang mengatakan demikian. Jika urusan penjualan penghantar suara fisikal saja masih semrawut, apalagi urusan digital?
Menurut Makarim, penyebaran bebas file audio melalui media internet justru bisa dikontrol. Ada dua pendekatan. Pertama, mengupayakan orang yang mendengar harus ada izin, bisa membayar bisa pula tidak. Cara kedua, dengan membebaskan distribusi tapi memberikan watermark. Artinya, papar Makarim, Setiap distribusi lagu, itu akan menyebut asalnya darimana.
Makarim menawarkan otorisasi lagu yang akan dipasang di website. Intinya, setiap file yang mau disebarluaskan di jaringan maya harus didaftar, kalau tidak berarti melanggar. Upaya preventifnya, setiap laman diwajibkan membuat digital rights management. Dari situ, data orang yang men-download bisa dilacak. Itu seperti RBT (ring backtone, -red), yang bayar user ke operator, operator pada perusahaan rekaman atau pencipta lagu, pungkasnya.