Penyebaran Covid-19 Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional
Berita

Penyebaran Covid-19 Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

Mulai berlaku sejak 13 April 2020. Apa konsekuensinya?

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Perlu diketahui bahwa penetapan status bencana nasional menandakan kondisi darurat. Darurat bencana merupakan salah satu jenis kedaruratan yang dikenal dalam hukum tata negara Indonesia. Darurat lain adalah darurat kesehatan masyarakat (UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan), darurat sipil, dan darurat militer.

(Baca juga: Darurat Covid-19! Ayo Kenali Ragam Status Darurat dalam Hukum Indonesia Serta Dampaknya).

Darurat Bencana merujuk pada peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Penyebabnya dapat berupa faktor alam, nonalam, atau faktor manusia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, atau dampak psikologis. Covid-19 termasuk darurat karena faktor nonalam.

Keadaan darurat bencana ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan status darurat bencana dilakukan pemerintah sesuai dengan skala bencana. Skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi oleh Gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota. Penanggulangan status ini diserahkan kepada BNPB. Dalam konteks ini, bencana nasional ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Keppres No. 12 Tahun 2020.

Jika merujuk pada Pasal 69 UU Penanggulangan Bencana, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu saling bahu membahu untuk menjalankan beberapa hal. Misalnya, menyediakan bantuan santunan duka, dan memberikan pinjaman lunak bagi warga yang kehilangan mata pencaharian.  

Tags:

Berita Terkait