Penyanderaan Pasien Tak Penuhi Unsur Pidana
Utama

Penyanderaan Pasien Tak Penuhi Unsur Pidana

Beberapa kali media massa memberitakan mengenai pasien yang disandera oleh pihak Rumah Sakit (RS) karena tidak mampu membayar biaya pengobatan. Namun, penyanderaan pasien ternyata dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana.

M-1
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Takdir, selama ini, RS swasta diharuskan menyediakan  10 % dari tempat tidur yang ada di RS untuk pasien miskin. Pada kenyatannya, mereka belum tentu melakukan hal itu. Karena itu, Takdir mengusulkan agar sebaiknya RS swasta tidak usah dibebani hal itu, tetapi diwajibkan mengeluarkan 10 % dari pendapatannya untuk diberikan pada RS Negeri.

 

UU Kesehatan

Dalam kesempatan itu, Iskandar juga mempersoalkan mengenai UU Kesehatan yang tidak melindungi masyarakat miskin. Menurut Iskandar, pengaturan atas RS, yang dikenal dengan sarana pelayanan kesehatan, secara khusus diatur dalam UU No 23 Tahun 1992  tentang Kesehatan. Namun, UU Kesehatan tidak mengatur mengenai perilaku penyanderaan yang dilakukan oleh RS.

 

Karena itu, Iskandar mengatakan, pihaknya akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dengan tujuan merubuhkan UU Kesehatan karena tidak memberi  proteksi terhadap orang miskin. "Kalau tidak ada proteksi terhadap orang miskin, untuk apa UU itu ada," tukas Iskandar.

 

Tapi tampaknya keinginan itu akan sulit terwujud. Berdasarkan catatan hukumonline,  UU Mahkamah Konstitusi menentukan bahwa UU yang bisa diuji oleh Mahkamah Konstitusi hanyalah  UU yang dilahirkan setelah amandemen pertama UUD 1945.
Tags: